Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Netralitas Pelayanan Publik: Bawaslu Bone Bolango Gelar Konsolidasi Demokrasi Bersama Aparat Desa Huntu Barat

yulianti laliyo

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, S.Pd saat Laksanakan Konsolidasi Demokrasi di Desa Huntu Barat

BONE BOLANGO - 2 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango terus mengintensifkan upaya pencegahan potensi pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) sejak dini. Pasca selesainya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu tidak mengendorkan pengawasan, melainkan beralih fokus pada program Konsolidasi Demokrasi di tingkat akar rumput.

Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui agenda diskusi Konsolidasi Demokrasi yang berlangsung di Kantor Desa Huntu Barat, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, pada Selasa (1/9/2026). Diskusi ini berfokus pada isu krusial mengenai netralitas aparat desa serta komitmen memisahkan pelayanan publik dari kepentingan politik praktis.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Yulianti Laliyo, S.Pd., M.Pd. dari Bawaslu Bone Bolango ini dihadiri oleh 3 (tiga) orang perwakilan Aparat Pemerintah Desa Huntu Barat.

Yulianti Laliyo menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan di luar tahapan Pemilu ini berlandaskan pada Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pencegahan pelanggaran dan pemetaan potensi kerawanan Pemilu.

Selain itu, agenda ini sejalan dengan Rencana Strategis Bawaslu 2025–2029 (Perbawaslu No. 3/2025) dengan visi “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas”, serta Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang tugas konsolidasi demokrasi di luar tahapan Pemilu.

YULIANTI
Yulianti Laliyo, S,Pd,.M.Pd

Dalam penyampaiannya, Yulianti menegaskan bahwa aparat desa berada pada posisi paling strategis karena berinteraksi langsung dengan warga setiap hari dalam pengurusan administrasi kependudukan, surat keterangan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya.

"Intensitas interaksi tersebut membentuk tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Namun, jika tidak dijaga, posisi strategis ini sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat. Pelayanan publik adalah hak warga yang harus diberikan secara adil, transparan, dan nondiskriminatif, bukan instrumen untuk menarik dukungan atau menekan warga," tegas Yulianti.

Ia menambahkan, penyalahgunaan fasilitas desa, program pemerintah, maupun pelayanan publik demi keuntungan politik tertentu tidak hanya mencederai independensi pemilih, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Aparat Pemerintah Desa Huntu Barat menyambut positif dan mengapresiasi langkah Bawaslu Bone Bolango. Pihak desa menegaskan bahwa selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, mereka selalu menjaga netralitas dan tidak pernah mengaitkan pelayanan publik dengan preferensi politik warga.

Aparat Desa Huntu Barat berkomitmen penuh untuk mempertahankan profesionalitas dan independensi dalam melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan afiliasi politik.

Diskusi selama satu jam tersebut diakhiri dengan pemahaman bersama bahwa netralitas aparatur pemerintahan desa adalah kunci utama dalam menciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berkeadilan di Kabupaten Bone Bolango menyongsong Pemilu Serentak 2029. (*)

penulis & editor.<hms.bb>