864_Baliho/Spanduk Menyerupai APK Ditertibkan Bawaslu.
|
Bone Bolango- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Badan Kesbangpol Kabupaten Bone Bolango serta Polres Bone Bolango lakukan penertiban Baliho/Spanduk yg Menyerupai Alat Peraga Kampanye di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan penertiban Berlangsung selama 2 Hari yakni dari tgl 26 s/d 27 oktober 2023.
\n
\nPenertiban Baliho/spanduk yang menyerupai alat peraga Kampanye ini dilakukan setelah terlebih dahulu Panwascam maupun PKD melakukan pengawasan di wilayah 18 kecamatan dan 165 Desa di wilayah kabupaten Bone Bolango.
\n
\nDari hasil pengawasan tersebut di dapati adanya dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga kampaye sebelum waktunya sehingga dari hasil pengawasan tersebut Panwascam di 18 Kecamatan yang ada di kabupaten Bone Bolango melakukan Saran perbaikan yang harus di tindak Lanjuti 3 Hari setelah Saran perbaikan di Terima oleh Parpol untuk melakukan penertiban mandiri Baliho/spanduk yang terpasang menyerupai APK Tersebut.
\n
\nBerdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan dilapangan masih sebagian besar atau kurang lebih 864 Baliho/spanduk tersebar diwilayah bone bolango belum di tertibkan oleh Parpol setelah dilakukan saran perbaikan maka terkait hal tersebut Bawaslu Bone Bolango melakukan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik, SatPol PP dan Kesbangpol membahas persoalan tersebut dikarenakan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang undangan hal ini sudah masuk Pelanggaran sehingga harus ditertibkan.
\n
\nDari hasil rapat koordinasi Tersebut yg di hadiri oleh keterwakilan dari pimpinan parpol/LO meminta waktu untuk menertibkan sendiri Baliho/spanduk tersebut sehingga sampai dengan waktu yg diberikan tetap saja belum di indahkan maka Bawaslu Bone Bolango memberikan rekomendasi Kepada pemerintah Daerah dalam hal ini SatPol PP, Kebangpol dibantu dari unsur Kepolisian melakukan penertiban secara serentak.
\n
\nPlh Ketua Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad dan anggota Bawaslu Yulianti Laliyo yang merupakan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) saat dikonfirmasi oleh kehumasan terkait pelaksanaan penertiban Baliho/spanduk yang menyerupai alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Bone Bolango menuturkan bahwa penertiban ini sudah direncanakan dan di koordinasikan dengan Pemerintah Daerah maupun Parpol itu sendiri.
\n
\noleh karena itu mengingat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku partai politik dilarang memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggaraa teknis. Tutupnya
\n
\nhumas by.hfa