Akui Miskomunikasi, Pengadu Meminta Majelis DKPP RI Merehabilitasi Kembali Ketua dan Anggota Bawaslu Bone Bolango
|
Jakarta, Rabu 12 Februari 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bone Bolango mengikuti sidang Kode Etik sebagai teradu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jakarta. Sidang perkara nomor 53-PKE-DKPP/I/2025 ini turut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, KPU Bone Bolango, serta pihak terkait lainnya.
Teradu dalam perkara ini adalah Sofyan Djama, Yulianti Laliyo, dan Alti Mohamad yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Bone Bolango. Pokok aduan dalam sidang ini adalah dugaan ketidakterbukaan para teradu dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan ketidakcermatan KPU Kabupaten Bone Bolango atas berkas dokumen calon Bupati Ismet Mile.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pitalolo ini menghadirkan mo
men menarik ketika pengadu secara terbuka menyampaikan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Bone Bolango telah bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadu menjelaskan bahwa aduan yang diajukan lebih disebabkan oleh adanya miskomunikasi antara pengadu dengan kuasa hukumnya. Dalam kesempatan yang sama, pengadu juga meminta agar nama Ketua dan Anggota Bawaslu Bone Bolango direhabilitasi.
Pernyataan pengadu ini mengindikasikan bahwa Bawaslu Bone Bolango telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu Bone Bolango dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawal jalannya pemilihan di Kabupaten Bone Bolango
Penulis.rh
editor.jari