Alti Hadiri Sosialisasi Pengembangan SIPS dan Inventarisasi data Penyelesaian Sengketa
|
Gorontalo- Humas Bawaslu Bone Bolango- Anggota Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, serta staf Sekretariat Bawaslu Bone Bolango menghadiri Kegiatan sosialisasi Pengembangan SIPS 3.0 serta Inventarisasi data penyelesaian Sengketa Tahun 2015 s/d 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo bertempat di ruang rapat lt.3 Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Selasa, 30 November 2021.
\n
\nKegiatan di buka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Rauf Ali,Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah, Kabag hukum Yusnandar karim, Ketua/Anggota Bawaslu kabupaten/kota Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta staf admin SIPS sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
\n
\nJaharudin dalam arahannya menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota secara bersama-sama merapikan dokumen dengan yang dihasilkan oleh Lembaga, sehingga setiap masyarakat yang menyampaikan atau meminta informasi/dokumen yang bersifat publik bisa disiapkan dalam waktu yang singkat. Selain itu Dokumen Elektronik harus didukung dengan dokumen non elektronik/fisik atau hardcopy, sebab data/arsip merupakan bagian terpenting.
\n
\nPada kegiatan tersebut juga dilakukan Sosialisasi Sistem Infromasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bersi 3.0 serta pembahasan Konsolidasi dan Integrasi Data Penyelesaian Sengketa yang dipaparkan oleh Kordiv Sengketa Bawaslu provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah.
\n
\nSementara itu Anggota Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad menyampaikan bahwa dokumen hasil penanganan pelanggaran maupun dokumen hasil proses sengketa baik Pemilu dan Pemilihan telah arsipkan secara fisik maupun eletronik/digital. Kemudian untuk Pengembangan SIPS 3.0 yang saat ini disosialisikan sangat mendukung dalam proses pelayanan karena Penggunaan SIPS secara mudah terintegrasi, pengajuan permohonan sengketa dapad dilakukan secara langsung ke Bawaslu atau secara tidak langsung (Online) serta pemohon memiliki halaman web yang dapat mengakses secara real time status permohonan yang disubmit dan dapat menerima hasil musyawarah berupa putusan secara langsung.