Lompat ke isi utama

Berita

Alti Mohamad berikan keterangan pada sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi di Jakarta

sidang MK

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Kordiv Hukum Alti Mohamad, S.Pi,.SH,.MH,.C.Med saat Berikan Keterangan di Hadapan Majelis Hakim Komstitusi dalam Perkara 103/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jakarta-anggota Bawaslu Bone Bolango, kordiv Hukum, pencegahan, humas dan parmas, Alti Mohamad sampaikan keterangan di hadapan Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada lanjutan perkara 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada pemilihan serentak tahun 2024 , kamis 23/01/2024

Dalam kesempatan tersebut sebagai pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bone Bolango yang melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024, alti membeberkan seluruh hasil pencegahan,pengawasan dan proses penanganan dugaan pelanggaran baik pelanggaran pidana, Netralitas ASN dan Pelanggaran Lainnya yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango sebagaimana dalil pemohon yang diperkarakan kepada pihak terkait dalam hal ini KPU sebagai Termohon di Mahkamah Konstitusi. ungkapnya.

Alti menambahkan terhadap dalil pemohon yang saat ini keberatan atas hasil penyelenggaraan pemilihan khususnya di Kabupaten Bone Bolango, menurutnya dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak, Bawaslu Bone Bolango telah melakukan pengawasan yang ketat mulai dari tahapan awal hingga akhir termasuk melaksanakan seluruh kewenangan yang di miliki Bawaslu yakni melakukan proses penanganan pelanggaran yang terjadi baik berupa temuan pelanggaran maupun laporan yang masuk di Bawaslu di Setiap tahapan berjalan, meski demikian terhadap beberapa dalil pemohon yang sempat di laporkan ke Bawaslu Bone Bolango juga dilakukan proses secara hati-hati dan berdasarkan peraturan perundang-undangan bersama Sentra Gakkumdu yakni kepolisian dan kejaksaan. tambahnya.

dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Kordiv Hukum Alti Mohamad juga menyertakan bukti-bukti PK yang telah di leges berjumlah 19 bukti berdasarkan keterangan yang disampaikan di hadapan Ketua dan Anggota majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Iapun berharap sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi dapat memberikan ruang bagi Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan memutuskan perkara 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan seadil-adilnya.

"kita tunggu saja hasil penilaian hakim, karena merekalah yang dapat menilai dan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan". Tutup alti.

penulis/editor.hfa