Alti Mohamad: Edukasi Politik dan Pengawasan Partisipatif Persempit Ruang Pelanggaran Pemilu
|
Tilongkabila, Bone Bolango – 18 Juli 2026 - Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Alti Mohamad, memberikan materi mengenai pencegahan dan pengawasan pelanggaran pemilu dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Demokrasi di Masa Non-Tahapan yang berlangsung di Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Dalam pemaparannya, Alti Mohamad menekankan bahwa upaya menjaga demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat melalui pengawasan partisipatif.
Menurut Alti, pengawasan partisipatif merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal setiap proses demokrasi agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, membangun kesadaran masyarakat menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pada masa non-tahapan pemilu.
"Pencegahan merupakan strategi yang paling efektif dalam pengawasan pemilu. Semakin tinggi pemahaman masyarakat terhadap aturan kepemiluan, semakin kecil peluang terjadinya pelanggaran. Karena itu, edukasi politik harus terus dilakukan agar masyarakat mampu menjadi bagian dari sistem pengawasan yang aktif," ujar Alti di hadapan peserta sosialisasi.
Alti menjelaskan bahwa pencegahan menjadi langkah utama yang dilakukan Bawaslu untuk meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran pemilu. Upaya tersebut dilaksanakan melalui pendidikan politik, sosialisasi regulasi kepemiluan, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta penguatan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan demokrasi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi harus dibangun sejak dini melalui budaya demokrasi yang sehat di tengah masyarakat.
"Pengawasan pemilu bukan hanya dilakukan ketika tahapan berlangsung. Kesadaran masyarakat untuk memahami aturan, berani menolak praktik pelanggaran, dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Alti juga memaparkan berbagai bentuk pelanggaran yang perlu menjadi perhatian masyarakat, di antaranya politik uang, penyalahgunaan kewenangan, penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks, ujaran kebencian, serta berbagai tindakan yang dapat mengganggu kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politik.
Ia mengajak peserta sosialisasi untuk tidak bersikap apatis terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurutnya, setiap warga negara memiliki peran strategis sebagai mata dan telinga pengawasan yang dapat memberikan informasi kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran.
"Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga oleh masyarakat yang peduli dan berani menjaga integritas proses demokrasi. Ketika masyarakat aktif mengawasi, ruang bagi pelanggaran akan semakin sempit," tegas Alti.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan partisipatif, memiliki kesadaran hukum yang baik, serta mampu berkontribusi dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran pemilu demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas.
Penulis: RN
Editor: HA