Alti Mohamad Ingatkan Publik Manfaatkan Posko Aduan PDPB di Tahun 2026
|
Bone Bolango. 02 Februari 2026. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango kembali mengingatkan masyarakat terkait keberadaan Posko Aduan Masyarakat dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB tahun 2026.
Penyampaian tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Alti Mohamad, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan partisipatif.
Alti menegaskan bahwa posko aduan ini merupakan sarana resmi yang telah disiapkan Bawaslu untuk menampung laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian data pemilih. Bentuk laporan meliputi pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih ganda, pemilih meninggal dunia, atau warga yang belum masuk dalam daftar pemilih.
“Bawaslu mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan data pemilih yang tidak sesuai. Partisipasi publik sangat menentukan akurasi dan validitas data pemilih,” kata Alti.
Posko Aduan Masyarakat PDPB dikelola oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan dapat diakses melalui layanan tatap muka di Kantor Sekretariat Bawaslu Bone Bolango pada hari dan jam kerja. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui hotline, email resmi, media sosial, serta portal aduan daring yang telah disediakan.
Menurut Alti, setiap aduan yang diterima akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku. Bawaslu akan melakukan klarifikasi serta berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat dan mutakhir.
Melalui pengingat ini, Bawaslu Bone Bolango berharap masyarakat semakin sadar akan perannya dalam mengawal hak pilih serta menjaga kualitas daftar pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis & Editor: HA
Photo: RN