Alti Mohamad: Keterbukaan Informasi Publik Harus Tetap Berlandaskan Kepastian Hukum
|
Bone Bolango, 6 Juli 2026 – Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Alti Mohamad, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus dijalankan secara profesional dengan tetap berpedoman pada prinsip kepastian hukum. Menurutnya, badan publik tidak hanya berkewajiban membuka akses informasi kepada masyarakat, tetapi juga memastikan setiap informasi yang disampaikan akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Alti memiliki peran memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pelayanan informasi publik, termasuk memastikan setiap proses pengelolaan dan pemberian informasi berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Alti, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Namun, penerapannya harus dilakukan secara cermat dengan membedakan informasi yang wajib dibuka kepada publik dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
"Keterbukaan informasi publik harus dilaksanakan secara proporsional. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi wajib dipenuhi, namun badan publik juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di sinilah pentingnya kepastian hukum dalam setiap pelayanan informasi," ujar Alti.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, tim Komisi Informasi melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung, pendalaman hasil Self Assessment Questionnaire (SAQ), serta menilai implementasi pelayanan informasi publik yang diterapkan oleh Bawaslu Bone Bolango. Penilaian meliputi kelembagaan PPID, standar pelayanan informasi, pengelolaan dokumentasi, hingga mekanisme penyelesaian permohonan informasi publik.
Alti menilai bahwa monitoring dan evaluasi bukan sekadar proses penilaian, melainkan momentum bagi badan publik untuk terus melakukan pembenahan. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Penulis & Editor: RN/HA