Alti Mohamad Nilai Materi Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Perlu Diimplementasikan di Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Jakarta- Rabu, 10 Desember 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango- Koordinator Divisi Hukum, Penceahan, Parmas dan Humas, Alti Mohamad.,S.Pi.,S.H.,M.H.,C.Med, menilai rangkaian materi yang disampaikan para pemateri dalam kegiatan Konsolas tersebut sangat relevan dan membuka wawasan baru bagi Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurutnya, penguatan tata kelola tidak hanya berperan dalam meningkatkan profesionalitas kelembagaan, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi Bawaslu yang berada di Daerah dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu yang terus berkembang
Alti mengungkapkan bahwa salah satu materi yang paling menarik perhatian adalah pemaparan Ketua Komisi II DPR RI, DR. H.M. Rifqinizami Karsayud, S.H., M.H. Sebagai pemateri, Ketua Komisi II membahas secara mendalam mengenai kondisi regulasi pemilu, tantangan partisipasi demokrasi, hingga persoalan-persoalan yang masih membayangi kelembagaan Bawaslu.
“Materi yang disampaikan para pemateri sangat bagus dan mampu membuka wawasan serta pengetahuan kami di Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Alti saat dihubungi Humas Bawaslu Bone Bolango.
dirinya menekankan bahwa seluruh materi dalam kegiatan tersebut sangat penting sebagai bekal bagi jajaran pengawas pemilu di Kabupaten/Kota agar mampu beradaptasi dengan kompleksitas penyelenggaraan pemilu ke depan. Sebagai Koordinator Hukum pada Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Alti melihat langsung bagaimana peningkatan kapasitas SDM pengawas menjadi kebutuhan mendesak.
Di akhir acara penutupan kegiatan Penguatan tata kelola Kelembagaan, Kepada Humas Bawaslu Bine Bolango, Alti kembali menyampaikan poin-poin penting yang ia tangkap dari pemaparan Ketua Komisi II. Ia menjelaskan bahwa pembenahan regulasi pemilu merupakan aspek krusial yang tidak bisa lagi ditunda. Menurutnya, perbaikan regulasi tidak hanya berkaitan dengan penyusunan aturan baru, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum, keadilan, inklusivitas, serta kemampuan regulasi mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan sosial masyarakat pemilih.
"Demokrasi yang partisipatif hanya mungkin tumbuh bila hukum pemilu menjamin keadilan, transparansi, dan keterlibatan publik. Itu pesan penting yang harus menjadi perhatian kami di Bawaslu Kabupaten/kota,” tegasnya.
Alti juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola penyelenggaraan dan pengawasan pemilu oleh Bawaslu. Ia menyebut bahwa pesan yang disampaikan Ketua Komisi II harus diterjemahkan dalam bentuk kinerja pengawasan yang terukur di setiap tahapan pemilu, termasuk penguatan aspek pencegahan dan penegakan hukum pemilu.
Menutup keterangannya, Alti berharap materi-materi yang diterima dalam kegiatan tersebut dapat menjadi momentum bagi Bawaslu Kabupaten/kota untuk memperkuat kapasitas internal dan meningkatkan kualitas pengawasan pemilu. Ia optimistis langkah-langkah reformasi yang sedang didorong di tingkat pusat dapat memberikan dampak nyata bagi perbaikan kinerja Bawaslu hingga ke tingkat kabupaten/kota
Penulis: RSH
Editor: HA