Lompat ke isi utama

Berita

Alti Mohamad Siapkan Saka Adhyasta Pemilu sebagai Garda Literasi Hukum, Anti Politik Uang dan Anti Hoaks

arkan karim

Anggota Bawaslu Bone Bolango yang juga selaku Majelis Pembina Saka Adyasta Pemilu, Alti Mohamad, S.Pi,.SH,.MH saat berikan arahan kepada Satuan Karya Adhyasta Pemilu

BONE BOLANGO — 16 Juli 2026 - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango, Alti Mohamad, menyiapkan Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu sebagai garda literasi hukum, antipolitik uang, dan antihoaks di kalangan generasi muda.

Penguatan peran tersebut akan menjadi salah satu fokus Alti setelah dilantik sebagai anggota Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Bone Bolango.

Ke depan,anggota Saka tidak hanya diperkenalkan pada pengertian umum mengenai pemilu. Mereka perlu dibekali kemampuan memahami aturan, mengenali potensi pelanggaran, memeriksa kebenaran informasi, dan menyampaikan pesan pengawasan melalui pendekatan yang mudah diterima masyarakat.

Generasi muda menjadi kelompok yang sangat dekat dengan arus informasi digital. Kondisi tersebut memberi peluang besar bagi pendidikan demokrasi, tetapi sekaligus membuka risiko penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Karena itu, Saka Adhyasta Pemilu perlu menjadi ruang pembinaan yang melatih anggotanya untuk tidak langsung mempercayai, membagikan, atau menyimpulkan setiap informasi politik yang diterima melalui media sosial.

arkan karim
Ketua Pim Saka Adhyasta, Arkan Karim, S.Pd saat melantik Satuan Karya Adhyasta Pemilu

Gerakan antihoaks tersebut tidak cukup dilakukan melalui slogan. Pembinaan harus memberikan keterampilan praktis agar anggota Saka mampu mengenali ciri informasi palsu, melakukan verifikasi sederhana, serta mengarahkan masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi.

Pada isu politik uang, anggota Saka perlu memahami bahwa praktik tersebut bukan sekadar pemberian uang atau barang. Politik uang dapat memengaruhi kebebasan pemilih, membentuk hubungan transaksional, dan menurunkan kualitas pertanggungjawaban politik.

Namun, pendidikan antipolitik uang harus disampaikan secara hati-hati dan berlandaskan ketentuan hukum. Anggota Saka perlu memahami bahwa tidak setiap pemberian otomatis dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa melihat konteks, waktu, pihak yang terlibat, tujuan, serta unsur-unsur yang diatur dalam peraturan.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Saka Adhyasta Pemilu juga akan diarahkan menjadi penggerak pendidikan demokrasi dari sekolah menuju masyarakat.

Penulis & Editor: HA/RN