Lompat ke isi utama

Berita

Alti Mohamad Soroti Mekanisme Perubahan Status Pemilih Meninggal, Dukcapil Tegaskan Prosedur Ketat Penerbitan Akta Kematian

alti mohamad

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad, S.Pi,.SH,.MH saat sampaikan tanggapannya dalam Rapat Pleno Terbuka di KPU Kabupaten Bone Bolango

Bone Bolango, 2 April 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango - Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Pertama Tahun 2026 di Kabupaten Bone Bolango diwarnai dengan pembahasan penting terkait mekanisme perubahan status pemilih yang telah meninggal dunia.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Alti Mohamad selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, menyoroti adanya edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan penggunaan surat pernyataan dari pemerintah desa atau pihak keluarga sebagai dasar perubahan status pemilih meninggal dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).

Menurut Alti, kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat, terutama dalam kaitannya dengan sinkronisasi data antar lembaga. Ia mempertanyakan apakah mekanisme serupa juga dapat diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam menerbitkan akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia.

“Perlu ada kejelasan dan keselarasan antar instansi. Jika di SIDALIH dapat dilakukan perubahan status berdasarkan surat pernyataan, maka perlu dipastikan apakah Dukcapil juga dapat menerbitkan akta kematian dengan dasar yang sama,” ujar Alti dalam forum pleno.

alti
Alti Mohamad saat sampaikan tanggapannya di Rapat Pleno Terbuka

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango, Oktavianus, menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian memiliki prosedur administratif yang ketat dan tidak dapat disamakan dengan mekanisme yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih.

Ia menegaskan bahwa setiap penerbitan akta kematian harus melalui proses permohonan resmi dari pihak keluarga, yang dilengkapi dengan sejumlah persyaratan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dukcapil sangat berhati-hati dalam menerbitkan akta kematian. Harus ada permohonan dari keluarga serta dokumen pendukung yang sah. Hal ini penting untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Oktavianus.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terhadap laporan atau surat pernyataan dari pemerintah desa maupun pihak keluarga, Dukcapil hanya dapat melakukan penonaktifan sementara terhadap data penduduk yang bersangkutan dalam sistem administrasi kependudukan. Status tersebut baru dapat dipermanenkan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Pembahasan ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sinkronisasi antara data kepemiluan dan data kependudukan menjadi faktor krusial dalam menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih.

Bawaslu Bone Bolango menilai bahwa kejelasan prosedur dan kesesuaian regulasi antar lembaga harus terus diperkuat guna mencegah terjadinya perbedaan data yang berpotensi mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Penulis & Editor: HA