Alti Soroti Data Pemilih Meninggal yang Masih Tercatat di Sidalih, Minta Dukungan Pemda Percepat Pengurusan Akta Kematian
|
Bone Bolango- Sabtu, 06 Desember 2025- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango- Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Alti Mohamad, menegaskan bahwa persoalan data pemilih merupakan pengolahan data yang sangat dinamis dan rentan berubah setiap saat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, menurutnya, salah satu problem yang paling sering ditemukan adalah masih tercatatnya pemilih yang telah meninggal dunia dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih).
Alti menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena KPU tidak dapat menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi pemilih tanpa dukungan administrasi yang lengkap. Untuk mengeluarkan pemilih meninggal dari data, diperlukan akta kematian sebagai bukti resmi.
“Di lapangan, kami menemukan banyak kasus pemilih yang sudah meninggal tetapi belum memiliki akta kematian. Ini menjadi kendala dalam proses pemutakhiran data,” ujarnya, saat memberikan tanggapannya pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Di KPU (06/12/25)
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Dukcapil dan Kesbangpol, untuk mendorong masyarakat segera mengurus akta kematian apabila terdapat anggota keluarga atau kerabat yang meninggal dunia. Dengan demikian, proses pembaruan data pemilih dapat berjalan lebih akurat dan berkelanjutan.
Alti berharap sinergi seluruh pihak dapat memperkuat kualitas data pemilih, sehingga potensi persoalan dalam tahapan pemilu dapat diminimalisir.
Penulis, Photo & Editor: HA