Lompat ke isi utama

Berita

Amirudin Lihawa Pastikan Pengelolaan PPID Bawaslu Bone Bolango Berjalan Aktif dan Transparan

Amirudin Lihawa

Kasubag Pengawasan, Amirudin Lihawa sampaikan argumennya pada pelaksanaan penguatan kelembagaan

Bone Bolango — Kasubag Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Amirudin Lihawa, memastikan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Bone Bolango terus berjalan aktif dan berada langsung di bawah koordinasi Subbagian Pengawasan.

Hal tersebut ditegaskan Amirudin usai pelaksanaan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Gorontalo yang digelar di Aula Sekretariat Bawaslu Bone Bolango, Senin (11/5/2026). Menurutnya, penguatan PPID menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

“Pengelolaan PPID di Bawaslu Bone Bolango dipastikan terus aktif di bawah Subbagian Pengawasan. Seluruh pembaruan informasi dan penguatan layanan informasi publik dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran staf pengawasan,” tegas Amirudin Lihawa.

Ia menjelaskan, keterlibatan langsung Subbagian Pengawasan dalam pengelolaan PPID bertujuan memastikan pelayanan informasi publik berjalan lebih maksimal, terukur, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

amirudin lihawa
Rapat Penguatan Kelembagaan bersama KIP Gorontalo

Menurut Amirudin, keberadaan PPID tidak boleh hanya menjadi pelengkap administratif dalam sebuah lembaga negara. Lebih dari itu, PPID harus menjadi instrumen utama dalam membangun transparansi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

Ia juga menilai, sosialisasi yang menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, S.Fil.I., menjadi momentum penting dalam memperkuat kapasitas pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Bone Bolango. Penguatan tersebut dinilai mampu mendorong sistem PPID agar semakin selaras dengan aturan dan standar pelayanan informasi publik.

“Bawaslu sebagai lembaga publik harus terbuka terhadap masyarakat. Karena itu, kami memastikan seluruh proses pengelolaan informasi terus diperkuat agar pelayanan publik berjalan cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Amirudin.

Penulis & Editor: HA