Arkan Karim: Tata Kelola PPID yang Baik Menjadi Kunci Pelayanan Informasi Publik
|
Bone Bolango, 6 Juli 2026 – Tata kelola informasi publik yang tertib, akurat, dan terdokumentasi dengan baik menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Gorontalo bersama jajaran Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Senin (6/7).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Arkan Karim, yang juga menjabat sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mendampingi proses visitasi dan wawancara bersama Ketua Bawaslu Bone Bolango Sofyan Djama serta Anggota Bawaslu Alti Mohamad dan Yulianti Laliyo.
Sebagai Atasan PPID, Arkan Karim memiliki tanggung jawab dalam memastikan penyelenggaraan layanan informasi publik berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari pengelolaan dokumen, penyediaan informasi yang wajib diumumkan, hingga koordinasi pelayanan terhadap setiap permohonan informasi yang diajukan masyarakat.
Menurut Arkan, pengelolaan informasi publik tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Keterbukaan informasi harus didukung oleh sistem administrasi yang tertata dengan baik. Informasi yang dikelola secara sistematis akan memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menutup keterangannya, Arkan Karim menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bone Bolango akan terus melakukan penguatan tata kelola informasi publik melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penataan dokumentasi, serta optimalisasi pelayanan PPID. Menurutnya, hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan informasi secara berkelanjutan.
"Melalui kegiatan ini kami memperoleh banyak masukan untuk penyempurnaan pengelolaan informasi publik. Kami berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja yang melekat pada setiap layanan kelembagaan, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi publik secara mudah, cepat, transparan, dan akuntabel," tutup Arkan.
Penulis & Editor: HA