Lompat ke isi utama

Berita

Bagja; Dalam Sengketa Acara Cepat, Panwascam Harus Menjadi Mediator Yang Baik.

Bagja; Dalam Sengketa Acara Cepat, Panwascam Harus Menjadi Mediator Yang Baik.
\n

Kota Gorontalo, Dalam proses Penyelesaian Sengketa Acara Cepat, Panwascam harus menjadi mediator yang baik di lapangan terkait dengan adannya sengketa perselisihan antar peserta pemilihan. hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja,SH.LL.M dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bone Bolango pada rakor penyelesaian Sengketa bertempat di Hotel Grand-Q, Kota Gorontalo, rabu 18/11/2020.

\n\n\n\n

kewenangan mandat penyelesaian sengketa acara cepat antar peserta pemilihan diberikan kepada Panwas Kecamatan,pendekatan kita bukan untuk menghukum teman-teman peserta pemilihan,tapi mengkoreksi hal-hal yang administratif yang sangat kecil misalnya terkait dengan pemasangan APK, jadwal kampanye yang dapat memicu gesekan/pertikaian di lapangan, ujar Rahmat.

\n\n\n\n

kami berharap panwascam adalah orang-orang yang paling tenang di lapangan dengan memperhatikan waktu serta tempat yang memungkinkan mudah dalam menyelesaikan perselisihan di lapangan bersama LO/Tim kampanye peserta pemilihan.

\n\n\n\n

kemudian dalam menunjang adminstratif penyelesaian sengketa acara cepat, panwascam harus mempersiapkan berita acara dan Laporan hasil pengawasan Formulir model A di lapangan terkait dengan proses mediator antar peserta pemilihan,hal ini agar semua proses tahapan berjalan dengan baik,Tegas Pria kelahiran Medan 10 Februari 1980.

\n\n\n\n

Turut hadir dalam kegiatan ini Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah, kordiv Hukum dan Datin Idris Usuli, pejabat strukutral di lingkungan Sekretarit Bawaslu Provinsi Gorontalo, Plh Ketua Bawaslu Bone Bolango ALti Mohamad,S.Pi, Koordinator Sekretariat Arkan Karim,S.Pd serta Liaison officer Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango

\n"