Bahas Proses Hibah oleh Pemerintah Daerah, Alti: Penuhi Administrasi Sesuai Peraturan
|
Bone Bolango, Rabu, 20 Agustus 2025 — Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Alti Mohamad, Kembali bahas tindaklanjut proses hibah oleh Pemerintah daerah kepada Bawaslu Bone Bolango di masa non tahapan berama jajaran secretariat, dirinya menyoroti adanya sejumlah kendala dalam proses hibah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) di masa non-tahapan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Pleno Rutin yang membahas berbagai agenda penting termasuk salah satuya adalah kesiapan dukungan kebutuhan dan sarana prasarana di masa non tahapan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam paparannya, Alti Mohamad menjelaskan bahwa meskipun komunikasi dengan Pemerintah Daerah telah terjalin cukup intensif, terdapat beberapa hambatan administratif dan teknis yang menyebabkan proses hibah belum berjalan optimal.
“Kami memahami bahwa proses hibah memerlukan prosedur dan waktu, namun di sisi lain, kebutuhan kelembagaan juga terus berjalan. Terutama dalam hal penguatan kelembagaan dan persiapan sosialisasi pengawasan partisipatif terutama proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB),” ujar Alti.
kepada humas bone bolano Alti menyampaikan jika terdapat persyaratan administratif yang belum seragam antar instansi menyebabkan proses penyaluran hibah membutuhkan waktu lebih lama dari yang diharapkan, begitupula terhadap jenis dan bentuk hibah yang dapat diberikan, termasuk penentuan alokasi dan pengelolaan kebutuhan kelembagaan selama masa non-tahapan.
Alti Mohamad juga menegaskan pentingnya komunikasi berkelanjutan dan pendekatan yang lebih intensif kepada pihak Pemerintah Daerah untuk memperoleh jalan keluar serta pemenuhan segala administrasi sesuai prosedur yang ada agar proses hibah ini dapat segera direalisasikan sesuai peraturan yang ada.
dirinyapun mengungkapkan “Bawaslu bukan hanya hadir saat pemilu berlangsung, tapi juga di masa non-tahapan kami tetap bekerja, melakukan pengawasan partisipatif, pendidikan pemilih, serta penguatan kelembagaan. Dukungan dan fasilitas sangat dibutuhkan untuk itu, namun demikian dirinya menegaskan Kembali hal tersebut tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan karena akan berdampak pada pertanggungjawaban dikemudian hari” tambahnya.
Iapun berharap melalui dialog konstruktif dengan Pemerintah Daerah dan koordinasi lintas sektor, proses hibah dapat segera difinalisasi demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara berkesinambungan. tutupnya.
Penulis dan Editor: Hedi Amrullah
Photo: Hedi Amrullah