Lompat ke isi utama

Berita

Bahas SE WFA 2025, Arkan Karim Ikuti Rakor Bawaslu Provinsi Gorontalo Melalui Daring

Arkan Karim

Kepala Sekretariat Bawaslu Bone Bolango, Arkan Karim, S.Pd saat ikuti Rakor secara Daring 

Bone Bolango – Senin, 1 September 2025- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango- Kepala Sekretariat , Arkan Karim, turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui dalam jaringan (Daring) yang membahas terkait Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2025 terkait penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA).

Rakor ini dilaksanakan sebagai respon atas kebijakan nasional yang mendorong fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara, termasuk di lingkungan Bawaslu.

kepada humas Arkan menyampaikan arhan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo, yang menekankan pentingnya memahami dan menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut. “Kita harus mempedomani SE tersebut dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi kita dalam menjalankan pekerjaan, khususnya dalam penerapan WFA,” tegasnya.

Nikson Entengo juga meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan Penguatan Kelembagaan yang baru saja dilaksanakan di masing-masing daerah. Menurutnya, evaluasi tersebut penting sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas kegiatan serupa di masa mendatang.

Arkan sendiri menilai penerapan WFA di lingkungan Bawaslu dapat memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN, namun tetap harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan evaluasi yang ketat, agar tidak mengurangi efektivitas serta akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.

“Kebijakan WFA adalah bentuk adaptasi terhadap kondisi dan dinamika saat ini. Tapi harus ada kontrol yang jelas agar kinerja tetap terukur dan tidak disalahgunakan,” ujar Arkan kepada humas usai mengikuti rakor tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa rakor ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antar sekretariat Bawaslu kabupaten/kota dalam menerjemahkan dan mengimplementasikan isi surat edaran secara bertanggung jawab.

“Dengan koordinasi yang baik seperti ini, kita bisa memastikan bahwa pelaksanaan WFA tetap mendukung semangat pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup arkan.

Rakor ini juga menjadi ajang konsolidasi dan sinkronisasi antara Bawaslu provinsi dan jajaran sekretariat kabupaten/kota agar implementasi kebijakan baru ini berjalan efektif di seluruh tingkatan.

Penulis dan Editor: Hedi Amrullah

Photo: Hedi Amrullah