Bawaslu Bone Bolango Berikan Penguatan Kapasitas Pengawas Kel/Desa dalam tahapan pemilihan 2024
|
Gorontalo-Bawaslu Bone Bolango- Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM pengawas pada penyelenggaraan tahapan pemilihan serentak 2024 khususnya dalam tahapan kampanye pemilihan Bawaslu Bone Bolango berkewajiban memberikan penguatan kapasitas yang lebih mempuni baik secara regulasi yang mengatur teknis penyeleggaraan maupun strategi pengawasan yang akan dilakukan di lapangan sebagai bentuk implentasi pengawas dalam penegakkan hukum dalam penyelenggaraan.
Sofyan djama mengatakan sebagai pengawas perlu dan pentingnya untuk menguasai semua regulasi yang mengatur penyelenggaraan pilkada serentak, baik regulasi yang berkaitan dengan peraturan bawaslu dalam hal pengawasan maupun regulasi yang mengatur tentang teknis penyelengaraan pilkada yakni peraturan KPU, kenapa demikian? karena menurutnya "orang lain ataupun peserta tidak melihat kapasitas anda sebagai apa, mereka tau sebagai pengawas tentunya telah menguasai seluruh aturan yang ada, dengan demikian jika kita tidak menguasai regulasi yang ada bagaimana nantinya pengawas akan menjawab setiap pertanyaan ataupun dalam hal penegakkan aturan sementara kita sendiri belum menguasainya. ujar sofyan saat membuka pelaksanaan Kegiatan Penguatan Kapasitas Teknis Pengawasan Tahapan Pemilihan Bagi Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Bone Bolango pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang di lakasanakan di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Sabtu (05/10/2024)
dalam momentum tersebut, dirinya juga menekankan seluruh jajaran pengawas kelurahan/desa untuk intens dalam melakukan komunikasi dan koordinasi dengan jajaran pengawas diatasnya agar dalam melakukan tindakan pada saat melaksanakan pengawasan dilapangan tidak salah dalam penerapan hukum, terutama terhadap hal-hal yang belum dipahami. tambahnya.
untuk itulah hari ini, Bawaslu akan memberikan penguatan-penguatan terhadap regulasi dalam penyelengaraan pemilihan, baik teknis pengawasan maupun teknis penyelengaraan pemilihan yang diatur dalam peraturan KPU, agar nantinya dapat diimplementasikan di lapangan sebagai bekal dalam melakukan pengawasan khususnya saat ini kita sudah berada pada tahapan-tahapan krusial yang memiliki intensitas ataupun gesekan-gesekan yang cukup tinggi, baik antara peserta dan penyelenggara/pengawas, maupun antar sesama peserta yang berkonstestasi di pemilihan. jelasnya.
melalui kesempatan itu, sofyan berharap dalam kegiatan ini jajaran pengawas kelurahan/desa tetap fokus menerima materi-materi yang akan disampaikan nanti, sehingga dapat menambah ilmu yang tentunya hal tersebut dapat memudahkan pengawas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aktor yang dapat menentukan pelaksanaan tahapan berjalan dengan baik, jujur adil serta berkepastian hukum. tutup sofyan
<penulis/editor:hfa>