Bawaslu Bone Bolango dan Pemerintah Desa Mamungaa Timur Sepakati MoU Pengawasan Partispatif pada Masa Non-Tahapan Pemilu dan Pemilihan
|
Bone Bolango, 24 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango kembali memperkuat upaya pengawasan partisipatif melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Pemerintah Desa Mamungaa Timur, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango. Kerja sama tersebut menjadi komitmen bersama dalam membangun pengawasan partisipatif pada masa non-tahapan Pemilu melalui pelibatan aktif pemerintah desa dan masyarakat.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bagian dari strategi Bawaslu Kabupaten Bone Bolango untuk memperluas jejaring pengawasan hingga ke tingkat desa. Melalui kolaborasi tersebut, Bawaslu mendorong terciptanya ekosistem demokrasi yang lebih kuat dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan Pemilu sejak dini, sekalipun tahapan penyelenggaraan Pemilu belum dimulai.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Camat Bulawa, Moh. Fahri Kaluku, S.H., sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kecamatan Bulawa terhadap penguatan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif di tingkat desa. Kehadiran pemerintah kecamatan menjadi bukti bahwa pengawasan Pemilu merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.
Dalam penandatanganan kerja sama tersebut, Pemerintah Desa Mamungaa Timur diwakili oleh Kepala Desa Mamungaa Timur, Moh. Wirasto Ibrahim. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango diwakili oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Djama, didampingi Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad dan Yulianti Laliyo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Djama, menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif menjadi salah satu pendekatan yang terus dikembangkan Bawaslu untuk memperkuat kualitas demokrasi. Menurutnya, keberhasilan pengawasan Pemilu tidak hanya bergantung pada lembaga penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
"Melalui nota kesepahaman ini, kami ingin membangun komitmen bersama bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya tugas Bawaslu. Pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjadi mitra dalam mendorong terciptanya budaya demokrasi yang sehat, jujur, dan berintegritas sejak masa non-tahapan," ujar Sofyan.
Ia menjelaskan bahwa masa non-tahapan merupakan momentum yang tepat untuk memperkuat kapasitas masyarakat melalui pendidikan politik, sosialisasi kepemiluan, serta peningkatan pemahaman mengenai pentingnya menjaga integritas proses demokrasi. Dengan demikian, ketika tahapan Pemilu dimulai, masyarakat telah memiliki bekal pengetahuan dan kesadaran untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi setiap proses penyelenggaraan.
Melalui kerja sama ini, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango bersama Pemerintah Desa Mamungaa Timur berkomitmen melaksanakan berbagai kegiatan yang mendukung pengawasan partisipatif, di antaranya pendidikan politik bagi masyarakat, sosialisasi kepemiluan, penyebarluasan informasi mengenai pengawasan Pemilu, serta penguatan peran masyarakat dalam mencegah potensi pelanggaran dan praktik-praktik yang dapat mencederai demokrasi.
Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Bawaslu, pemerintah desa, dan masyarakat dalam membangun sistem pengawasan yang lebih efektif. Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, berbagai potensi pelanggaran dapat dicegah lebih awal melalui pendekatan pencegahan yang berkelanjutan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dalam memperluas gerakan pengawasan partisipatif hingga ke tingkat desa. Langkah tersebut sekaligus mempertegas bahwa penguatan demokrasi tidak hanya dilakukan saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga dibangun secara berkesinambungan melalui kolaborasi, edukasi politik, dan pemberdayaan masyarakat pada masa non-tahapan Pemilu
Penulis & Editor: HA/RN