Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bone Bolango Gelar Bimtek Daring Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan daftar Pemilih

Bawaslu Bone Bolango Gelar Bimtek Daring Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data dan  Penyusunan daftar Pemilih
\n

Suwawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango gelar bimbingan teknis (bimtek) dalam jaringan persiapan Pengawasan tahapan Pemutakhiran data dan Penyusunan daftar Pemilih pada Pemilihan tahun 2020 bagi Panwaslu Kelurahan/Desa di 17 (tujuh belas) Kecamatan (minus Kecamatan Pinogu) se-kabupaten Bone Bolango, Senin 13 Juli 2020.

\n\n\n\n

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Bone Boalango Moh. fahri Kaluku,SH. Dalam arahan dan meterinya terkait dengan Peran dan fungsi Pengawas dalam Pemutakhiran data Pemilih,Fahri Menyampaikan bahwa peran Pengawas dalam pemutakhiran data pemilih sangat urgen, olehnya diharapkan kepada seluruh jajaran pengawas untuk bisa memasukan semua hasil pengawasan dalam alat kerja dan Laporan hasil Pengawasan, Jajaran Pengawas agar dalam melakukan pengawasan melekat terhadap Pemutakhiran data Pemilih agar memasukan semua fakta pengawasan di lapangan ke dalam alat kerja dan LHP," tegas fahri.

\n\n\n\n

lebih lanjut fahri berharap agar semua jajaran pengawas untuk terus berkoordinasi secara hirarki bersama Panwaslu Kecamatan maupun sesama penyelengara teknis dalam hal ini PPS di wilayah pengawasan masing-masing.

\n\n\n\n

Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ALti Mohamad,S.Pi pada kesempatan ini memberikan materi terkait dengan penanganan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. ia mengurai lebih jelas terhadap potensi pelanggaran administrasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

\n\n\n\n

"Potensi pelanggaran administrasi diantaranya PPDP tidak melakukan coklit atau melakukan coklit tapi tidak sesuai prosedur, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan," tutur pria yang pernah menjadi ketua Panwaslu Kecamatan dua periode.

\n\n\n\n

selanjutnya alti menyampaikan terkait prinsip penanganan pelanggaran pada proses mutarlih adalah dilakukan dengan tujuan agar tidak ada hak asasi (hak memilih) seseorang terlanggar serta menjaga kemurnian pelaksanaan hak tersebut.

\n\n\n\n

Kordiv Pengawasan,Humas dan Hubal Moh. Zain Slamet baladraf,SH.,M.AP memaparkan teknis pelaksanaan pengawasan di lapangan, menurutnya Pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih harus akurat, mutakhir, komprehensif, dan transparani.

\n\n\n\n

"tidak ada kesalahan keterangan dalam penulisan data, berdasarkan informasi akhir dan berkelanjutan, serta menyampaikan dan menerima masukan dari banyak pihak akan menjadikan data yang akurat, mutakhir, komprehensif dan transparansi", Jelas Moh. Zain Slamet Baladraf.

\n\n\n\n

Slamet juga membahas potensi masalah yang umum sering terjadi pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). ia berharap potensi masalah bisa terdeteksi secara dini dalam upaya pencegahan agar menghasilkan data yang akurat dan bersih."tutup Slamet.

\n"