Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bone Bolango Genjot Penyelesaian Laporan Indikator Kinerja Utama Tahun 2026

sofyan djama

Ketua dan Anggota Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, S.Pd, Alti Mohamad, S.Pi,.SH,.MH dan Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd saat genjot penyelesaian Laporan IKU

Bone Bolango – 10 Agustus 2026- Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Djama, Alti Mohamad, dan Yulianti Laliyo, bersama jajaran sekretariat terus menggenjot penyusunan Laporan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan terdokumentasi secara terukur.

Penyusunan laporan IKU mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026. Dalam pedoman tersebut, IKU menjadi standar penilaian kinerja yang digunakan untuk mengukur pencapaian tugas, wewenang, dan kewajiban Anggota Bawaslu secara sistematis, objektif, dan terukur.

Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, menekankan pentingnya koordinasi antara pimpinan dan jajaran sekretariat dalam memastikan seluruh data kinerja tersedia secara lengkap dan sesuai dengan kebutuhan pelaporan. Konsolidasi data menjadi bagian penting agar laporan yang disusun dapat menggambarkan capaian kinerja secara akurat.

Dalam petunjuk teknis IKU, Ketua Bawaslu memiliki fungsi koordinatif dalam memastikan kelengkapan dan ketepatan pelaporan data kinerja. Koordinator IKU bertugas mengoordinasikan penanggung jawab data dan operator, mendistribusikan data kinerja, memantau progres penginputan secara berkala, serta mengonsolidasikan data lintas unit.

sofyan
Penyusunan Laporan IKU 

Sofyan bersama Alti Mohamad dan Yulianti Laliyo juga mendorong jajaran sekretariat untuk mencermati setiap data dan dokumen pendukung yang menjadi bahan laporan. Data kinerja harus memiliki sumber yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pedoman tersebut, operator data memiliki tanggung jawab terhadap ketepatan waktu penginputan, ketepatan angka, dan kelengkapan dokumen pendukung atau evidence.

Penyusunan IKU tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan administratif. Pedoman Bawaslu menempatkan IKU sebagai instrumen manajerial sekaligus sarana akuntabilitas publik. Setiap indikator harus berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing divisi serta disusun dengan prinsip SMART, yakni spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu yang jelas.

Karena itu, proses penyusunan laporan di Bawaslu Bone Bolango dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara target kinerja, realisasi, sumber data, serta bukti pendukung. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memastikan laporan tidak sekadar mencatat aktivitas, tetapi mampu menunjukkan kontribusi kinerja terhadap sasaran strategis organisasi.

Melalui penyusunan laporan IKU secara tertib dan berbasis data, Bawaslu Bone Bolango berkomitmen memperkuat budaya kerja yang profesional, terukur, dan akuntabel. Hasil pengukuran kinerja selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan tugas serta meningkatkan kualitas pengawasan pemilu secara berkelanjutan.

penulis & editor.(ha/rn)