Bawaslu Bone Bolango hadiri Konsolidasi Nasional Oleh Bawaslu RI di Ancol
|
Jakarta-Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Sofyan Djama bersama Kepala Sekretariat Arkan Karim hadiri Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Perhitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI di Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jakarta, Senin (05/02/2024).
\n
\nKegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia yang berlangsung dari tanggal 5-7 Februari 2024 dalam rangka penyamaan persepsi antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia jelang masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024
\n
\nTim Humas Bawaslu Bone Bolango saat mengkonfirmasi terkait kegiatan tersebut kepada Ketua Bawaslu Bone Bolang Sofyan Djama mengatakan bahwa tujuan dari Konsolidasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI ini merupakan sebuah langkah strategis jelang menghadapi masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 sehingga perlu adanya kesamaan persepsi antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. ungkap sofyan
\n
\nLebih lanjut Sofyan mengatakan bahwa Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat pembukaan acara Konsolnas mengatakan bahwa masa kampanye tidak lama lagi berakhir. Itu artinya, tahapan masa tenang akan tiba sehingga drinya mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pengawas untuk terus melakukan patroli pengawasan dalam upaya mengantisipasi adanya pelanggaran di masa tenang. tambahnya
\n
\nIa menambahkan, pengawas pemilu sudah harus mengetahui berbagai potensi permasalahan yang akan terjadi. Seperti persoalan distribusi logistik pemilu, data terkait daftar pemilih tambahan maupun daftar pemilih khusus serta persoalan pungut hitung dan rekap suara di TPS.
\n
\n“Masa tenang menjadi masa yang tidak tenang bagi Bawaslu. Dalam masa tersebut dikhawatirkan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Di sinilah peran Bawaslu untuk mencegah hal-hal yang dilarang oleh undang-undang,” tutupnya.