Bawaslu Bone Bolango Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan PDPB Bersama Bawaslu RI
|
Suwawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango - Kepala Sub Bagian Pengawas Pemilu dan Humas, Amirudin Lihawa, S.Kom beserta Staf pengawasan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Metting, Senin (16/6/2025)
Rapat koordinasi Buka Langsung oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Ri, bapak La Bayoni dan dihadiri oleh Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Elizer Barus dan seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
mengawali pembukaan rapat kordinasi secara resmi oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eliezer Barus selaku Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI menyampaikan bahwa Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki kewajiban untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu, termasuk tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.
“Pengawasan terhadap tahapan ini sangat krusial, karena menyangkut Hak dasar Warga Negara untuk memilih,” ujarnya, dirinya meminta kepada seluruh jajaran untuk semangat dalam hal menjalankan tugas pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sehingga pelaksanaan tugas ini dapat dilakukan dengan baik. tambahnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI , La Bayoni sebelum membuka acara secara resmi menyampaikan bahwa KPU RI telah mengeluarkan peraturan terkait PDPB dan Bawaslu RI sendiri telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang merupkan pedoman utama bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam melakukan Pengawasan terhadap PDPB, dan tentunya hal tersebut sudah diterima dan apat dipahami oleh seluruh jajaran,” tegasnya.
dirinyapun berharap melalui Surat Edaran, pelaksanaan pengawasan dapat mencakup keseluruhan diantarannya pengawasan terhadap kesadaran Masyarakat dalam melakukan Pemutakhiran data, keberadaan data ganda, data Pemilih meninggal, data invalid, serta Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.
selain itu La Bayoni Juga menekankan pentingnya penelitian terhadap data Pemilih yang berpindah domisili, data Data Alih Status TNI Polri, hingga strategi pencegahan yang akan dilakukan berupa Imbauan, Koordinasi Lintas Instansi, pembentukan Posko Aduan, pelaksanaan uji petik, serta penguatan Pengawasan Partisipatif. tutupnya
setelah dibuka secara resmi, rapat koordinasi dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Tim Ahli Bawaslu RI yang berkaitan dengan penjelesan isi Surat Edaran serta penjelesan terkait alat kerja pengawasan.
penulis/editor.hfa