Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bone Bolango Lakukan Pembahasan Kedua Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Bersama Sentra Gakkumdu

Sentra Gakkumdu

Anggota Bawaslu Kordiv P3S, Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd dan Kordiv Hukum, Alti Mohamad, S,Pi,.SH,.MH,.C.Med saat pimpin Rapat Pembahasan Tahap Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bone Bolango

Suwawa- Bawaslu Bone Bolango, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Yulianti Laliyo bersama Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Alti Mohamad pimpin pelaksanaan Rapat Pembahasan Kedua atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Bone Bolango yang dihadiri oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Polres Bone Bolango dan Unsur Kejaksaan Negeri Bone Bolango serta Staf Sekertariat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango yang tergabung dalam Pokja Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bone Bolango pada hari Selasa 22 Oktober 2024.

Yulianti dalam kesempatan tersebut mengungkapkan jika Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor dan juga saksi-saksi dari hasil pengembangan penanganan oleh sentra gakkumdu serta saksi ahli yang dimintai keterangan dan tanggapannya untuk menjabarkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan. ujarnya

sentra Gakkumdu Bone Bolango

dari hasil tersebut yulianti memberikan kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk menyampaikan paparan, baik kajian Bawaslu maupun laporan hasil penyelidikan (LHP) dari unsur kepolisian sebagai bahan yang akan dibahas dalam rapat pembahasan tahap 2 dan bersama-sama akan menentukan apakah peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan akan dapat dinaikkan ketingkat selanjutnya atau tidak. tambah yuyun.

ditempat yang sama Alti Mohamad selaku kordiv hukum Bawaslu Bone Bolango, berharap hasil kajian Bawaslu dan laporan hasil penyedikan (LHP) dari kepolisian selama penanganan berlangsung dapat mengambil satu keputusan bersama dalam Sentra Gakkumdu yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan bersama kepada publik. ungkapnya

diketahui dalam kesempatan tersebut paparan hasil kajian disampaikan oleh Bawaslu dan paparan Laporan hasil penyelidikan (Lhp) dipaparkan oleh Gakkumdu unsur kepolisian yang selanjutnya dilakukan pembahasan bersama oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
 

<penulis/Editor.hfa>