Bawaslu Bone Bolango Respons Kebijakan UKOM Jabatan Fungsional Bawaslu RI
|
Bone Bolango- Kamis 15 Januari 2026- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango mengikuti Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Bone Bolango, Arkan Karim, bersama Kepala Subbagian Administrasi, Ratno S. Daenunu.
Rapat koordinasi tersebut membahas kebijakan alih status jabatan pelaksana ke jabatan fungsional di lingkungan Bawaslu melalui mekanisme Uji Kompetensi atau UKOM. Ujian ini akan dibuka oleh Bawaslu RI untuk mengisi Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu RI terkait penataan jabatan aparatur sipil negara. Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi kepegawaian nasional tentang pengembangan karier ASN berbasis kompetensi, kebutuhan organisasi, dan peta jabatan.
Dalam pembukaan rapat koordinasi, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo, Admira Wantogia, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten dan Kota dapat mengusulkan pegawai yang saat ini menduduki jabatan pelaksana untuk beralih ke jabatan fungsional. Usulan tersebut harus mempertimbangkan peta jabatan serta kebutuhan riil organisasi di masing-masing daerah.
sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Bone Bolango, Arkan Karim, menyatakan bahwa kegiatan ini penting sebagai langkah awal penyesuaian struktur jabatan yang lebih profesional dan terukur. Menurutnya, alih status jabatan melalui UKOM memberikan ruang bagi pegawai untuk berkembang sesuai kompetensi dan kebutuhan kelembagaan.
“Kami menyambut baik kebijakan ini karena sejalan dengan upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu. Penataan jabatan fungsional harus dilakukan secara objektif, berbasis regulasi, dan menyesuaikan peta jabatan yang ada di Bawaslu Bone Bolango,” ujar Arkan Karim.
Ia menambahkan, pihak sekretariat akan melakukan pemetaan internal terhadap jabatan pelaksana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mengikuti UKOM. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kinerja pengawasan pemilu yang lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan.
Penulis & Editor: HA