Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN Dalam Pilkada Bone Bolango
|
dipost oleh admin pada hari senin 26/10/2020 Pukul 20.59 Wita
\n\n\n\nSuwawa-Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Bone Bolango Moh. Fahri Kaluku,SH dan Moh. Zain Slamet Baladrf,SH.,M.AP menjadi narasumber pada pelaksanaan Sosialisasi Netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Pemda Kab. Bone Bolango, bertempat di Ruang Auditorium Setda Bone Bolango, Senin 26/10/2020.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kab. Bone Bolango Moh. Fahri Kaluku mengatakan bahwa Bawaslu memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pilkada termasuk didalamnya keberpihakan ASN selama berlangsunnya Pemilihan Kepala Daerah.Upaya pencegahan telah dilakukan dengan sosialisasi melalui banner yang telah disebar dibeberapa OPD, Kantor Camat dan Kantor Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bone Bolango.
\n\n\n\nupaya pencegahan terhadap munculnya pelanggaran netrlitas ASN telah dilakukan oleh Bawaslu Kab. Bone Bolango dengan menyampaikan kepada seluruh ASN dimasing-masing OPD, kantor Camat, Kelurahan/Desa kaitannya dengan hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh ASN selama Pelaksanaan Penyelenggaran Pilkada berjalan",Ujar Fahri
\n\n\n\nSelain itu juga fahri menyampaikan Bawaslu RI, Kemendagri, BKN dan KASN telah menandatangani kesepakatan pembentukan satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN pada pemilihan kepala Daerah serentak 2020.
\n\n\n\n"Tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengawasan Netralitas ASN akan menjadi dasar dan fokus Pengawasan Bawaslu Bone Bolango terhadap seluruh Aktivitas ASN yang mengarah pada Keberpihakan kepada salah satu paslon,"Tambahnya.
\n\n\n\nSelanjutnya Koordinator Divisi Pengawasan,Humas dan Hubal Moh. Zain Slamet Baladraf menyampaikan pihaknya mengajak agar seluruh ASN serta untuk tetap menjaga netralitasnya sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni Pasal 11 huruf c.
“Disebutkan bahwa dalam kode etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” Ucap Slamet.
"Harapan kami tentu tidak ada ASN yang melanggar. Namun jika memang masih ada yang melanggar, akan dilakukan penindakan dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku."Tegas Slamet.
\n\n\n\nKegiatan ini dibuka oleh Penjabat Sementara Bupati Bone Bolango bpk Mohamad Nadjamudin, dan dihadiri oleh Pejabat Struktural, dan Perwakilan ASN dari beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango
\n"