Bawaslu Kab. Bone Bolango Ikuti Rakernis Penanganan Pelanggaran melalui Media Daring
|
Suwawa-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Kabupaten Bone Bolango Melalui Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Alti Mohamad,S.Pi dan Staf Sekretariat Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesian Sengketa mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 melalui Media dalam Jaringan (Daring) di ruang sidang Sekretariat Bawaslu Kab. Bone Bolango pada selasa (15/9/2020)
\n\n\n\nKegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan diikuti oleh 8 Provinsi,9 Kota dan 46 Kabupaten yang tergabung dalam Rakernis Gelombang ke V.
\n\n\n\nRatna Dewi dalam sambutannya mengatakan Bawaslu harus mempersiapkan hal-hal yang mendukung terkait penanganan pelanggaran, dalam Pengawasan Pilkada kita harus berupaya mengajak lapisan masyarakat untuk pro aktif melaporkan peristiwa pelanggaran, Koordinasi bersama Lembaga terkait, serta harus membiasakan diri pemanfaatan teknologi melalui Daring"Tuturnya.
\n\n\n\nLebih lanjut ia menekankan terkait dengan internet dan prasarana pendukung lain harus ada dalam hal mendukung proses penanganan pelanggaran di Daerah masing-masing.
\n\n\n\nTujuan dilakukannya Rakernis guna menyamakan persepsi mengenai tugas, fungsi dan wewenang pengawas dalam penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
\n\n\n\nSelain itu Rakernis ini juga untuk sosialisasi Draf Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebelumnya masih menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
\n"