Bawaslu Temukan Dua Pemilih Meninggal Masih Terdaftar di SIDALIH Bone Bolango
|
Bone Bolango – Kamis, 13 November 2025- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango - Masih dalam rangkaian kegiatan monitoring pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo bersama Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menemukan adanya data pemilih yang belum mutakhir di Kecamatan Tilongkabila.
Kepala Sekretariat Bawaslu Bone Bolango, Arkan Karim, bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo, serta pejabat struktural Bawaslu Provinsi, Iswan Maksum, melakukan uji petik di beberapa desa wilayah Kecamatan Tilongkabila.
Dari hasil uji petik tersebut, ditemukan dua orang pemilih di Desa Bongopini yang telah meninggal dunia sejak tahun 2023, namun masih tercatat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) milik KPU Bone Bolango. Setelah dikonfirmasi, pihak keluarga mengaku belum mengurus akta kematian karena tidak ada kepentingan mendesak.
Selain itu, tim Bawaslu juga menemukan pemilih yang telah pindah domisili keluar daerah, namun belum tercatat secara administratif di tingkat desa. Akses terhadap aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) pun terkendala karena masih dalam proses pemeliharaan sistem (maintenance).
Menanggapi temuan ini, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo, menilai bahwa hasil uji petik tersebut menjadi bukti pentingnya pengawasan melekat dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di tingkat bawah.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada data pemilih yang perlu disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan. Kami dari Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Bawaslu Bone Bolango akan memberikan catatan kepada KPU agar segera dilakukan perbaikan,” ujar Nikson.
Nikson juga menekankan bahwa keberadaan pemilih meninggal yang masih tercatat, serta pemilih yang sudah pindah domisili namun belum teradministrasi, harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Kita memahami ada kendala administratif di lapangan, seperti belum terbitnya akta kematian atau gangguan sistem SIAK. Namun, pembaruan data harus tetap dilakukan agar daftar pemilih yang digunakan dalam tahapan pemilu berikutnya benar-benar valid,” tambahnya.
sementara itu, Arkan menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk terus mendorong kelengkapan administrasi kependudukan terhadap pemilih dalam sidalih
“Kami juga akan mendorong pemerintah desa agar lebih aktif membantu proses administrasi kependudukan, seperti pengurusan akta kematian atau pencatatan perpindahan penduduk, supaya data kependudukan dan data pemilih selaras,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan data pemilih yang valid dan akurat menjelang pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antara lembaga pengawas pemilu, pemerintah desa, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penulis dan Editor: Hedi Amrullah
Photo: Muh. Alfi