Bawaslu Teruskan Pelanggaran Netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
|
bonebolango.bawaslu.go.id. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango meneruskan pelanggaran Netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Alti Mohamad,S.Pi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti terhadap temuan Dugaan pelanggaran ASN Pada pokoknya perbuatan ASN tersebut terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode etik ASN.
\n\n\n\nSebanyak 3 (tiga) ASN di Kabupaten Bone Bolango yang melanggar Netralitas akan diteruskan ke instansi berwenang yakni KASN, hal ini sesuai dengan ketentuan undang-Undang Pilkada ", Ucap Alti.
\n\n\n\nSebelumnya selama tahapan Pilkada Serentak 2020 berlangsung, Bawaslu Kab. Bone Bolango telah melakukan 7 (tujuh) penanganan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dan Kode etik ASN dengan 4 (empat) diantaranya telah diteruskan ke KASN karena memenuhi unsur pelanggaran netralitas dan 3 (tiga) lainnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
\n"