Lompat ke isi utama

Berita

Caleg Langgar Aturan dan Larangan Dalam Kampanye, Bawaslu: Jadikan Temuan Dugaan Pelanggaran

Caleg Langgar Aturan dan Larangan Dalam Kampanye, Bawaslu: Jadikan Temuan Dugaan Pelanggaran
Suwawa- Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad mengungkap soal adanya temuan seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diduga melanggar aturan dalam berkampanye dengan melakukan kampanye di Masjid dan membagikan uang. \n \nhal tersebut diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi awal dari seseorang terkait adanya salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang memberikan uang sejumlah Rp10 juta melalui papan pengenal di sebuah masjid diwilayahnya. \n \nkarena infomasinya masih simpang siur akhirnya Bawaslu melakukan penelusuran untuk mengetahui lebih detail terhadap informasi yang diterima” ungkap alti kepada humas, Selasa (12/12/2023). \n \ndari hasil penelusuran yang dilakukan selama kurang lebih 3-4 hari Bawaslu menemukan kegiatan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Masjid di Desa Botupinge dan Desa Alale Kabupaten Bone Bolango \n \n“Calegnya hadir di salah satu masjid di Desa Alale, uangnya diberikan secara simbolis melalui papan pengenal sejumlah Rp10 juta,” \n \nAlti pun mengungkapkan, didalam papan pengenal tersebut terdapat lambang partai sehingga Bawaslu saat itu berkesimpulan adanya dugaan pelanggaran kampanye terhadap pelaksanaan kampanye di dalam masjid \n \nselain itu, dalam penelusuran telah memeriksa sejumlah pihak termasuk Kepala Desa, Kepala BPD, Takmirul Masjid. imbuhnya \n \nAlti menerangkan lagi, atas temuan tersebut pihak Bawaslu bersama Gakkumdu Bone Bolango sudah melaksanakan pertemuan untuk memutuskan apakah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu didalamnya. \n \n“Karena salah satu larangan kampanye itu diatur dalam undang-undang 7 pasal 280 ayat 1 huruf h dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah, Yang kedua di situ ada pemberian uang sebagimana yang diatur pasal 280 ayat 1 huruf J, juga melarang memberikan uang,” Tutup alti \n \nhumas