Lompat ke isi utama

Berita

Capai Kesepakatan, Sengketa Pemilihan IRIS Selesai dalam tahap Mediasi Oleh Bawaslu Bone Bolango

Alti Mohamad, S.Pi

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad, S.Pi,.SH,.MH,.C.Med saat pimpin musyawarah tertup sekaligus membacakan hasil keputusan di hadapan para pihak.

Suwawa-permohonan sengketa bapaslon perseorangan IRIS kepada Bawaslu Kabupaten Bone Bolango terhadap termohon KPU Kabupaten Bone Bolango pada akhirnya menemukan titik temu dalam musyawarah tertutup yang berlangsung 2 (dua) hari  pada tanggal 29-30 agustus 2024 di sekretariat badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Bone Bolango, 30/08/2024.

Permohonan sengketa pemilihan dengan nomor permohonan: nomor:001/PS.REG/75.7504/VIII/2024 yang dilayangkan Bapaslon Perseorangan IRIS ke Bawaslu Bone Bolango merupakan buntut dari tidak lolosnya bapaslon IRIS dalam tahapan pencalonan perseorangan yang diumumkan  oleh KPU Kabupaten Bone beberapa waktu lalu yang diakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimal syarat dukungan  bakal calon perseorangan yang telah ditetapkan KPU sejumlah 12.278 syarat dukungan, sehingga berimbas pada permohonan sengketa bapaslon IRIS ke Bawaslu Bone Bolango.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Alti Mohamad selaku pimpinan majelis musyarawah ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya dalam 2 (dua) hari ini telah mempertemukan para pihak yang bersengketa dalam musyawarah tertutup untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi sebagaimana dalam pokok-pokok yang disengketakan oleh pemohon dalam masa tahapan pencalonan perseorangan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango yang pada akhirnya menemukan titik temu diantara para pihak "Alhamdulillah, dengan tahapan musyawarah tertutup yang dilaksanakan dan merupakan bagian dari proses mediasi oleh Bawaslu akhirnya mendapatkan titik temu dan solusi yang baik diantara para pihak yang bersenketan, sehingga perselisihan dengan cepat bisa diselesaikan dengan baik dan tidak terdapat pihak-pihak yang di rugikan". ujarnya kepada humas.

meskipun demikian proses mediasi terbilang cukup panjang, namun pada akhirnya para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikannya dengan baik tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama pihak pemohon yang dalam proses mediasi menyatakan tidak keberatan lagi atas keputusan KPU Berupa Berita Acara Nomor: 213/PL.02.2.BA/7503/2024 tentang Rekapitulasi Akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bapaslon IRIS dan juga pemohon menyatakan mencabut permohonan sengketa dengan nomor:001/PS.REG/75.7504/VIII/2024, "hal ini merupakan cermin dari proses pelaksanaan demokrasi yang baik dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Bone Bolango". tambahnya

dengan demikian, atas pernyataan pemohon dalam proses musyawarah tertutup tersebut yang sekaligus mencabut permohonanannya maka berdasarkan pasal 56 ayat (1) huruf c Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, maka permohonan pihak pemohon Bapaslon IRIS dinyatakan gugur dan dituangkan dalam Putusan  Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Nomor: 001/PS.REG/75.7504/VIII/2024.tutup alti