Di Hadapan Peserta P2P, Alti Mohamad Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini Pelanggaran Pemilu
|
BONE BOLANGO – 19 Mei 2026 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango terus memperkuat kapasitas peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) melalui pembekalan materi teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Materi tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Bone Bolango Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Alti Mohamad, dalam rangkaian kegiatan P2P yang dilaksanakan di Kabupaten Bone Bolango.
Dalam pemaparannya, Alti Mohamad menegaskan bahwa pencegahan merupakan salah satu fungsi utama pengawasan yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh peserta sebagai calon kader pengawas partisipatif. Menurutnya, keberhasilan pengawasan pemilu tidak hanya diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, tetapi dari sejauh mana potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
“Pencegahan adalah langkah paling strategis dalam pengawasan pemilu. Ketika kita mampu mendeteksi potensi kerawanan sejak dini dan melakukan intervensi melalui edukasi serta pengawasan bersama, maka kualitas demokrasi akan semakin terjaga,” ujar Alti Mohamad.
Ia menjelaskan, strategi pencegahan dalam pengawasan pemilu dilakukan melalui dua jalur utama, yakni pengawasan langsung oleh jajaran pengawas pemilu di seluruh tingkatan dan pelibatan aktif masyarakat melalui pengawasan partisipatif serta publikasi media. Pendekatan tersebut dinilai penting karena setiap tahapan pemilu memiliki tingkat kerawanan yang berbeda, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga pascapemilu.
Dalam sesi materi, Alti juga memaparkan dasar hukum pelaksanaan pencegahan, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu serta Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 127 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan.
Lebih lanjut, peserta diperkenalkan pada berbagai bentuk kegiatan pencegahan yang dapat dilakukan Bawaslu bersama masyarakat, antara lain identifikasi kerawanan pemilu, pendidikan pengawasan partisipatif, penguatan partisipasi masyarakat, kerja sama lintas stakeholder, publikasi informasi kepemiluan, hingga penerbitan naskah dinas berupa surat imbauan dan instruksi kelembagaan.
Menurut Alti, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam membangun sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.
“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Kehadiran peserta P2P hari ini adalah bagian dari upaya membangun ekosistem pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat sebagai mitra strategis demokrasi,” tambahnya.
Melalui pembekalan materi ini, Bawaslu Bone Bolango berharap seluruh peserta P2P tidak hanya memahami konsep pengawasan partisipatif secara teoritis, tetapi juga mampu menjadi agen pengawasan di lingkungan masing-masing serta aktif mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas demokrasi.
Penulis & Editor: HA