DKPP RI Merehabilitasi Ketua dan Anggota Bawaslu Bone Bolango, Saat Bacakan Putusan Sidang Pelanggaran Kode Etik
|
Jakarta- Bawaslu Bone Bolango,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) siang tadi membacakan amar putusan terkait sidang Pelanggaran Kode Etik dengan perkara nomor 53-PKE-DKPP/I/202 yang dalam amar putusannya, majelis menyatakan menolak permohonan pengadu seluruhnya dan merehabilitasi para teradu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama (ketua), Yulianti Laliyo (anggota) dan Alti Mohamad (anggota) serta memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari kerja, ujar Anggota DKPP RI Anggota Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH,.MH saat membacakan amar putusan di Ruang SIdang DKPP RI, Senin 10 Maret 2025.
terhadap amar putusan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango bersyukur sekaligus memberikan apresiasi positif dan ucapan terima kasih terhadap hasil putusan yang di bacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bone Bolango benar-benar telah bekerja dan melaksanakan tugas tanggung jawabnya secara profesional dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemilu/pemilihan serentak 2024 sebagaimana yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Sofyan Djama selaku ketua Bawaslu Bone Bolango saat dimintai tanggapannya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada DKPP RI, dirinya mengatakan bahwa dalam Amar Putusan DKPP RI menolak permohonan pengadu seluruhnya, itu artinya DKPP RI telah menilai dalam proses persidangan dengan memutuskan untuk tidak menerima atau mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh pihak pengadu sehingganya menurutnya Ketua dan Anggota Bawaslu Bone Bolango tetap dianggap tidak bersalah atau tidak melakukan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi serta perlu melakukan rehabilitasi terhadap Bawaslu Kabupaten Bone Bolango yang bertujuan untuk memulihkan nama baik dan posisi sebagai pengawas penyelenggara pemilu yang sah. ujar sofyan
dirinyapun mengungkapkan bahwa Proses ini merupakan dinamika dan salah satu bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu, sekaligus memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya adil, tetapi juga memperhatikan hak dan kewajiban individu yang terlibat serta berpegang teguh dalam pertaturan-peraturan dan mekanisme yang ada. tutupnya.
penulis.hfa