Fahri: Pengawasan Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19
|
Kota Gorontalo, Ketua Bawaslu Kab. Bone Bolango Moh. Fahri Kaluku,SH menjadi narasumber pada dialog Publik dengan tema kampanye Pilkada di masa pandemi covid-19 yang diselenggarakan oleh RRI Gorontalo. sabtu,12/9/2020
\n\n\n\nDalam kesempatan ini Fahri menjelaskan Peran pengawas di masa pandemic covid-19, menurutnya Bawaslu pada prinsipnya memastikan proses pelaksanaan kampanye dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. metode Pelaksanaan kampanye belum berubah, hanya saja terkait dengan metode kampanye pertemuan terbatas maka harus dilakukan di dalam ruangan atau gedung tertutup serta mematuhi ketentuan status penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah maksimal sebanyak 50 orang sebagaimana diatur dalam PKPU 10 tahun 2020,"Jelas Fahri.
\n\n\n\nSelanjutnya untuk jajaran pengawas sendiri lanjut Fahri tentunya tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,"jajaran pengawas dalam hal melakukan pengawasan diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 4 Tahun 2020 dengan titik kritis penyebaran tatap muka secara langsung di dalam maupun diluar ruangan dan pengumupulan orang dalam jumlah tertentu serta dibekali Alat pelindung diri (APD) di setiap tahapan dalam pengawasan di lapangan",tutur dia.
\n\n\n\nkemudian mengenai alat Pelindung Diri (APD) Bawaslu Kab. Bone Bolangp telah mendistribusikan APD kepada seluruh jajaran pengawas Kecamatan, sekretariat Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa berupa masker, hand sanitizer, face shield dan pengukur suhu tubuh, hal ini agar dalam pengawasan tetap mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.
\n\n\n\nPeraturan Kampanye sendiri dalam masa pandemi covid-19 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
\n\n\n\nhadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar,S.Pd., M.Pd.,MH yang juga menjelaskan secara rinci tugas pokok dan Fungsi pengawasan tahapan Kampanye di tengah Pandemi Covid-19, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran yang membawakan materi teknis Pelaksanaan Kampanye di tengah Pandemic Covid-19.
\n"