Hadiri Diseminasi Perbawaslu Pengelolaan Arsip dan Tata Naskah Dinas. Fahri paparkan Pengelolaannya
|
Kota Gorontalo- Ketua Bawaslu Bone Bolango Moh. Fahri Kaluku yang juga merupakan Koordinator Divisi SDM-O dan Data Informasi serta Kepala Sekretariat Bawaslu Bone Bolango Moh. Arkan Karim ikuti Diseminasi Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan arsip dinamis, Peraturan Bawaslu nomor 11 Tahun 2020 tentang klasifikasi arsip dan Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2020 tentang Tata naskah dinas, bertempat di ruang rapat Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, 18 Nobember 2021.
\n
\nKegiatan yang berlangsung selama 2 hari tersebut yakni dimulai dari tanggal 18 November s/d 19 November 2021 dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah, turut hadir pada pelaksanaan kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv SDM dan Organisasi Rauf Ali, Kordiv Hukum, Humas dan Datin Idris Usuli, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo serta diikuti oleh Kordiv SDM, Organisasi dan Datin serta Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo.
\n
\nAhmad Abdullah dalam arahnnya menyampaikan bahwa terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan kali ini diharapkan akan menjadikan pengelolaan arsip dan tata naskah dinas bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
\n
\nKetua Bawaslu Bone Bolango Moh. Fahri Kaluku pada kegiatan tersebut memaparkan pengelolaan Arsip serta penataan tata naskah dinas dalam pelaksanaannya di Bawaslu Kabupaten Bone Bolango.