Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sosialisasi KPU Terkait Kampanye dan Pelaporan Dana kampanye, Alti Ingatkan Parpol Untuk Penuhi Apa Yang Sudah Diatur Sesuai Regulasi

Hadiri Sosialisasi KPU Terkait Kampanye dan Pelaporan Dana kampanye, Alti Ingatkan Parpol Untuk Penuhi Apa Yang Sudah Diatur Sesuai Regulasi
Suwawa- Anggota Bawaslu Bone Bolango Kordiv HP2H Alti Mohamad, hadiri Sosialisasi Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye serta Pengenalan Aplikasi SIKADEKA Pemilu 2024 yang digelar KPU di RPP Banthayo, Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bone Bolango, Kamis (16/11/2023) \n \nSosilaisasi yang dihadiri Bawaslu, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri serta seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu 2024 tersebut dibuka secara resmi oleh Plh Ketua KPU, Abdul Samad Djamaini yang saat membuka acara mengatakan kegiatan ini selain membahas terkait regulasi-regulasi yang berkaitan dengan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye pemilu, akan memperkenalkan Aplikasi SIKADEKA Pemilu 2024 yang sudah online dan juga sudah bisa diakses oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasannya serta stakeholder lainnya yang nantinya akan diberikan akses terhadap SIKADEKA ini, untuk itu meminta kepada seluruh peserta sosialisasi khususnya kepada seluruh perwakila partai politik untuk tetap mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya.. ucap plh Ketua KPU. \n \ndalam kesempatan tersebut Alti Mohamad saat dimintai pendapatnya pada saat sesi diskusi menerangkan dan pengingatkan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk taat terhadap regulasi yang sudah diatur sehingganya kewajiban-kewajiban partai politik dalam kaitannya dengan pelaporan dana kampanye ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. kata alti \n \nuntuk tahapan kampanye sendiri alti selaku kordiv pengawasan juga mengingatkan kembali persoalan STTP yang sudah harus terbit sebelum melakukan kampanye yang juga harus dikoordinasikan kepada Kesbangpol dan Kepolisian sebagai syarat penerbitan STTP, begitupun terhadap perubahan lokasi kampanye secara tiba-tiba oleh pelaksana kampanye yang mengakibatkan ketidaksesuaian lokasi kampanye dalam STTP untuk dikoordinasikan juga. tambahnya \n \nAlti menagaskan pula bahwa dalam surat keputusan KPU RI nomor: 1622 Tahun 2023 yang mengatur tentang biaya makan, minum dan transport peserta kampanye pemilihan umum bahwa biaya transport peserta kampanye dan biaya makan minum dibolehkan paling banyak berdasarkan standart biaya daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, namun tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye. tegas alti. \n \nhumas by.hfa.