Ikuti Rakor Bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo, Bone Bolango Siap Kawal Regenerasi Pengawas Pemilu Melalui Saka Adhyasta
|
Bone Bolango, 4 Maret 2026 – Bawaslu Bone Bolango mengikuti Rapat Tindak Lanjut dan Pembahasan Persiapan Pelantikan Saka Rintisan Adhyasta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Zoom Meeting, Rabu (04/03/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan setelah Bawaslu Bone Bolango mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 bersama KPU Provinsi Gorontalo pada hari yang sama. Rangkaian agenda tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan, baik dari sisi akurasi data pemilih maupun pengawasan partisipatif berbasis generasi muda.
Bawaslu Bone Bolango hadir secara daring yang diikuti langsung oleh Ketua Sofyan Djama bersama Anggota Alti Mohamad dan Yulianti Laliyo. Rakor ini melibatkan seluruh pimpinan dan anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo guna menyamakan persepsi serta memetakan kesiapan teknis pelantikan Saka Rintisan Adhyasta Pemilu Tahun 2026.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, yang menegaskan bahwa pelantikan Saka Rintisan Adhyasta Pemilu merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi pencegahan dan membangun kader pengawas partisipatif di kalangan generasi muda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, menyatakan kesiapan daerahnya untuk mengawal proses regenerasi pengawas pemilu melalui pembentukan dan pelantikan Saka Adhyasta Pemilu di tingkat kabupaten. Ia menilai keberadaan Saka menjadi investasi jangka panjang dalam membangun budaya pengawasan yang berkelanjutan.
Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad, menekankan pentingnya perencanaan teknis yang matang agar pelantikan tidak berhenti pada seremoni, tetapi diikuti dengan program pembinaan yang terstruktur. Pernyataan tersebut diamini oleh Yulianti Laliyo yang menegaskan bahwa keterlibatan generasi muda dalam pengawasan partisipatif akan memperluas jangkauan pencegahan pelanggaran pemilu di tingkat masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan Bawaslu untuk melakukan pembinaan dan pengembangan Saka Adhyasta Pemilu.
Penulis: RN
Editor: HA
Photo: Alfi