Ikuti Sosialisasi PMK Nomor 41 Tahun 2026, Bawaslu Bone Bolango Perkuat Tata Kelola Keuangan Negara
|
Bone Bolango, 24 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Bone Bolango terus memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan negara melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Salah satu langkah tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Arkan Karim, dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya PMK Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Regulasi tersebut menjadi pedoman terbaru bagi seluruh satuan kerja pemerintah dalam menyelenggarakan tata kelola keuangan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Republik Indonesia memberikan pemahaman menyeluruh mengenai berbagai perubahan kebijakan, mulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan belanja, mekanisme revisi anggaran, hingga penyusunan laporan keuangan sesuai ketentuan terbaru. Kegiatan tersebut juga bertujuan menyamakan persepsi seluruh satuan kerja Bawaslu agar implementasi regulasi berjalan seragam dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Arkan mengungkapkan Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menjadi bagian dari komitmen kelembagaan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran serta memastikan setiap pelaksanaan program dan kegiatan didukung oleh administrasi keuangan yang tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
dirinya mengatakan bahwa pemahaman terhadap perubahan regulasi merupakan hal yang penting agar seluruh proses pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.
"PMK Nomor 41 Tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian dalam tata kelola anggaran dan pelaporan keuangan yang harus dipahami oleh setiap satuan kerja. Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif sehingga implementasinya di Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dapat dilakukan secara tepat, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arkan.
selain hal tersebut, ia menambahkan bahwa hasil sosialisasi akan segera ditindaklanjuti melalui penyesuaian proses administrasi keuangan di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, memperkuat akuntabilitas kinerja, serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Dengan mengikuti sosialisasi PMK Nomor 41 Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara melalui penerapan regulasi yang tepat, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional.
Penulis & Editor, (HA)