JAGA HAK PILIH WARGA BINAAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024, BAWASLU LAKUKAN PENGAWASAN IDENTIFIKASI DAN PEMETAAN TPS KHUSUS DI LAPAS PROVINSI GORONTALO
|
humasbawaslubonebol-Bawaslu Bone Bolango dan Staf sekretariat Bawaslu Bone Bolango melakukan pengawasan secara melekat terkait pelaksanaan identifikasi dan pemetaan TPS Khusus bagi warga binaan di beberapa Lapas di Wilayah Gorontalo oleh KPU Provinsi dan Kabupaten Bone Bolango, yang dilaksanakan di wilayah Provinsi Gorontalo yang berlangsung 2 (dua) hari. (17/11/2022).
\n
\nidentifikasi dan Pemetaan TPS khusus yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo dan KPU Kabupaten Bone Bolango tersebut bertujuan melakukan identifikasi terhadap seluruh warga binaan yang berada di beberapa lapas yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo khususnya yang masa tahanannya hingga hari pemungutan suara pada tahun 2024.
\n
\nDalam Kunjungan ke Lapas Kelas 2A Kota Gorontalo Kamis, 17 November 2022, Kordinasi KPU yang dilakukan oleh Pimpinan KPU Kabupaten Bone Bolango Humairoh Tipuwo dan Sutenty Lamuhu diterima langsung oleh Kelapa Lapas, Kasdin Lato, SH. Dalam kordinasi tersebut diperoleh data awal penghuni Lembaga Pemasyarakatan yang berstatus warga Kabupaten Bone Bolango berjumlah 71 warga binaan.
\n
\nSelanjutnya dalam kunjungan Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B di Kabupaten Boalemo, Bawaslu Bone Bolango bersama Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Gorontalo Jumat 18 November 2022. Dalam kordinasi ini tim KPU dan Bawaslu diterima langsung oleh Kelapa Lapas Boalemo Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Giyono. Dalam sambutannya Kalapas menyambut baik kordinasi ini dan siap memberikan data yang dibutuhkan dalam pemetaan warga binaan yang dibutuhkan sebagai pemetaan TPS Khusus saat Pemilihan Umum serentak tahun 2024 mendatang. Dalam kordinasi awal ini diperoleh data terdapat warga binaan sejumlah 5 orang yang berstatus penduduk Kabupaten Bone Bolango.
\n
\nBawaslu hadir dalam kordinasi ini sebagai pengawasan terhadap amanah yang tertuang pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180 terkait pemetaan TPS khusus itu wajib dilaksanakan salah satunya di Lembaga Pemasyarakatan untuk menjadi hak pilih warga binaan.
\n
\nhumas by.azhari
\neditor by. hfa