Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Berakhirnya Tahapan Kampanye, Yulianti Harap ASN, Aparat Desa dan Kepala Desa Tetap Jaga Netralitas

Sosilaisasi Netralitas

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd bersama Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Adrian Kamaru saat menjadi Narasumber pada pelaksanaan Sosialisasi Netralitas ASN, Aparat Desa, Kepala Desa dan TNI/Polri di Kecamatan Kabila Bone 

Kabila Bone - Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, hal itu disampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat Desa dan Kepala Desa Se-Kecamatan Kabila Bone saat dirinya menjadi narasumber pada pelaksanaan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, dan aparat desa. yang dilaksanakan di Kecamatan Kabila Bone, Rabu (06/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Yulianti Laliyo menegaskan pentingnya peran semua pihak terutama Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Aparat Desa termasuk jajaran TNI/Polri untuk tetap menjaga Netralitasnya dalam rangka menjamin keberlangsungan Pilkada yang adil dan berintegritas. menurutnya dalam menjaga marwah ASN, Aparat Desa dan Kepala Desa sebagai pengayom masyarakat penting jika tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu , tidak terpengaruh terhadap sirkulasi kekuasaan politik. ujarnya.

lebih lanjut yulianti mengatakan ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi atau mempengaruhi yang berujung pada keberpihakan pada salah satu pasangan calon dan lain sebagainya.

netralitas asn

iapun menambahkan sama halnya dengan Kepala Desa dan Aparat Desa, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang Kepala Desa untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah dan lebih ditegaskan lagi dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yakni Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. tegas yulianti.

kepada peserta sosialisasi, Yulianti membeberkan semua proses penanganan pelanggaran Netralitas yang pernah ditangani oleh Bawaslu Bone Bolango pada pelaksanaan pilkada tahun 2020 yang dalam prosesnya hingga pada putusan pengadilan negeri Gorontalo kepada ASN dan Kepala Desa yang melanggar Netralitasnya, iapun berharap kepada seluruh ASN, Kepala Desa dan Aparat Desa untuk tetap pada prinsip netralitas dan berupaya tidak terpengaruh dalam konstalasi politik saat ini, pengalaman yang sudah pernah terjadi dipilkada sebelumnya akan menjadi tolak ukur bersama agar tidak terulang kembali di pilkada tahun 2024 yang saat ini tengah berlangsung, terlebih lagi di penghujung tahapan kampanye saat ini yang kemungkinan memiliki tekanan yang lebih kuat baik kepada ASN maupun Aparat dan Kepala Desa oleh orang-orang tertentu untuk kepentingannya sehingga dapat merugikan orang lain dan diri sendiri. tutup yulianti.

<penulis/editor.hfa>