Jelang Penetapan Daftar Pemilih Sementara. Bawaslu Layangkan Rekomendasi Saran Perbaikan ke KPU Kab. Bone Bolango
|
Suwawa, Jelang tahapan Penetapan Daftar Pemilih sementara (DPS), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kab. Bone Bolango pada jumat 11 September 2020.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran Alti Mohamad,S.Pi menyampaikan bahwa saran perbaikan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terduga, dokumen, saksi, kajian dan musyawarah Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Bone Bolango terkait Penanganan pelanggaran administrasi pemilihan dalam hal tata cara prosedur/mekanisme pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh panitia pemungutan suara (PPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2020.
\n\n\n\nAlti meminta KPU Kab. Bone Bolango beserta seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (11) Peraturan KPU nomor 19 tahun 2019 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
\n\n\n\nSebelumnya Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah melakukan supervisi dan evaluasi terkait dengan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bone Bolango dari tanggal 30 agustus s/d 1 September 2020 untuk Rekap daftar pemilih hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan/Desa dan tanggal 2 s/d 4 September 2020 untuk Rekap Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan.
\n\n\n\nRekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan yang akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, dilaksanakan dari tanggal 5 s/d 14 September 2020.
\n