Lompat ke isi utama

Berita

Jika Tak Patuhi LPPDK, Fahri: Sanksi Pembatalon Calon bagi paslon.

Jika Tak Patuhi LPPDK, Fahri: Sanksi Pembatalon Calon bagi paslon.
\n

Kabila-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango.Berdasarkan Tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Bahwa penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan diserahkan oleh tim pasangan calon/LO pada tanggal 6 Desember 2020 bertempat di Kantor KPU Kab. Bone Bolango. Ketua Bawaslu Kab. Bone Bolango Moh.Fahri Kaluku,SH menghadiri Bimbingan Teknis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango yang bagi LO Paslon bertempai di Render IT Desa Toto selatan Kecamatan Kabila, selasa 24/11.

\n\n\n\n

Sesuai PKPU nomor 5 Tahun 2017 pasal 54 tentang dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten Bone Bolango Sesuai jadwal dan tahapan yang ditentukan, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon"Ujar Fahri.

\n\n\n\n

ia mengatakan bahwa, Penyampaian Laporan Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) sesuai dengan tahapan kegiatan/jadwal yang telah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor : 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 tentang pedoman teknis Laporan dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota. Dimana, batas waktu penyampaian LPPDK di KPU Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 18.00 Wita. Pihaknya menjelaskan bahwa Bawaslu Kab. Bone Bolango telah memberikan surat himbauan kepada Paslon dalam hal penyerahan LPPDK serta akan akan melakukan pengawasan secara langsung di KPU Bone Bolango pada tahapan Penyerahan LPPDK ini," lanjut fahri.

\n\n\n\n

"selanjutnya hal–hal teknis terkait dengan penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ini, yang kurang dipahami oleh pasangan calon, maka silahkan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bone Bolango untuk memberikan penjelasan untuk menghindari kesalahan dalam pengimputan data dan memastikan Paslon tidak terlambat menyampaikan LPPDK," harapnya.

\n\n\n\n

Bimtek tersebut buka oleh Ketua KPU Kab. Bone Bolango Adnan A. Berahim dihadiri oleh Anggota KPU Kab. Bone Bolango, KPU Provinsi Gorontalo serta LO dan operator masing-masing pasangan calon.

\n"