Kasubag Administrasi, Ratno Daenunu Ikuti Sosialisasi Draft Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Secara Virtual
|
Bone Bolango, Kamis 21 Agustus 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango- Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Ratno S. Daenunu, Ikti kegiatan Sosialisasi Draft Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Perencanaan Bawaslu RI pada Kamis (21/8).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Administrasi, Kasubag Administrasi, serta operator Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, khususnya yang telah berstatus sebagai Satuan Kerja (Satker) Mandiri dan memiliki DIPA Satker tersendiri.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait penyusunan perjanjian kinerja tahun 2025, sekaligus menyelaraskan target kinerja yang akan dituangkan dalam dokumen perencanaan strategis dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Bawaslu.
kepada humas Ratno S. Daenunu pasca kegiatan mengatakan dirinya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan pentingnya konsistensi dalam menyusun serta melaksanakan perjanjian kinerja sebagai bentuk komitmen Bawaslu terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
“Penyusunan perjanjian kinerja bukan hanya sekadar memenuhi dokumen administratif, tetapi juga menjadi landasan evaluasi capaian kinerja kelembagaan yang harus terukur dan akuntabel,” ujarnya usai mengikuti kegiatan, Dasar pemberi Amanah melakukan monitoring, evaluasi dan supervise dan Dasar penetapan sasaran kinerja pegawai
tidak berhenti sampai disitu iapun menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti arahan dari Biro Perencanaan Bawaslu RI terkait penyusunan Perjanjian Kinerja Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan akan disampaikan sebelum batas waktu yang diberikan oleh Tim Monev Biro Perencanaan Bawaslu RI. tutup ratno
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran administrasi di lingkungan Bawaslu, khususnya di tingkat kabupaten/kota, dapat menyusun perjanjian kinerja dengan tepat waktu, sesuai ketentuan, dan mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.
Penulis dan Editor: Hedi Amrullah
Photo: Ratno Daenunu