Kepala Sekretariat, Arkan Karim Gelar Rapat Internal Bahas Pengisian Rencana Aksi T.A. 2026
|
Bone Bolango, 21 April 2026 — Dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas dari Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait Pengisian Rencana Aksi Tahun Anggaran (T.A) 2026, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat, Arkan Karim, bersama para Kepala Subbagian (Kasubag), pada Selasa (21/04/2026).
Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Bawaslu Bone Bolango berjalan sesuai target yang telah direncanakan, sekaligus memperkuat pengendalian kinerja dan akuntabilitas anggaran.
Dalam arahannya, Arkan Karim menegaskan bahwa pengisian Rencana Aksi Triwulan I serta bulan April wajib diselesaikan paling lambat pada hari Selasa, 21 April 2026. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengisian target dan evaluasi untuk Triwulan II, III, dan IV, yang harus dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berjalan sepanjang tahun 2026.
“Ketepatan waktu dan akurasi dalam pengisian Rencana Aksi sangat penting sebagai instrumen pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan dan anggaran,” tegas Arkan.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa proses penginputan target dan evaluasi Rencana Aksi akan dipantau secara berkala melalui laporan progres mingguan yang wajib disampaikan pada setiap bulan berjalan. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh unit kerja dapat terpantau secara optimal serta mengantisipasi potensi keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaksanaan program.
Sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas Bawaslu Provinsi Gorontalo, pengisian Rencana Aksi Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan keselarasan antara pelaksanaan program dengan target kinerja yang telah ditetapkan. Selain itu, pengisian ini juga harus memperhatikan Rencana Penarikan Dana (RPD) serta timeline kegiatan yang telah berjalan pada periode sebelumnya.
Khusus bagi Satuan Kerja (Satker) Bawaslu Kabupaten/Kota, penyusunan Rencana Aksi diwajibkan menyesuaikan dengan target kinerja dan output kegiatan masing-masing satker.
Penulis & Editor: HA