Kepala Sekretariat Bawaslu Bone Bolango Ikuti Evaluasi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024
|
Bone Bolango — 26 Mei 2026 - Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Arkan Karim, mengikuti rapat evaluasi terkait perencanaan penganggaran dan pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (26/05/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan tata kelola administrasi dan pengawasan penggunaan dana hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024 di lingkungan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Dalam surat undangan yang diterbitkan Bawaslu Provinsi Gorontalo, seluruh Kepala atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diminta memperhatikan batas waktu penggunaan dana hibah sebagaimana diatur dalam klausul Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.
Rapat evaluasi tersebut juga diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, serta Bendahara Pembantu Pengeluaran hibah dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Djama, turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk penguatan pengawasan dan komitmen kelembagaan terhadap tata kelola anggaran yang akuntabel dan transparan.
Dalam pemaparannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Arya Mega Natalady Sumbayak, menjelaskan terkait perencanaan penganggaran dan pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024. Ia juga memaparkan hasil evaluasi pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah di sejumlah daerah, termasuk berbagai poin-point perbaikan pada unit kerja beserta permasalahan yang dihadapi dalam proses administrasi dan pengelolaan anggaran.
Arya Mega Natalady Sumbayak turut mengulas sejumlah persoalan administrasi yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan sementara, di antaranya dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap, ketidaksesuaian dokumen dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan, hingga tidak terdokumentasinya survei atau referensi harga dalam pengadaan sewa.
Selain itu, ia juga menyoroti beberapa temuan seperti jumlah peserta kegiatan yang tidak sesuai undangan, pelaksanaan paket meeting yang tidak memenuhi standar durasi minimal, kurangnya keterlibatan peserta eksternal, serta belum adanya berita acara pengembalian barang sewa dari penyedia kepada pengguna.
Arya Mega Natalady Sumbayak menekankan bahwa pertanggungjawaban dana hibah harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan pentingnya ketelitian, kepatuhan administrasi, serta percepatan penyelesaian pertanggungjawaban agar seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Bone Bolango, Arkan Karim, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan pengelolaan anggaran hibah berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara tertib administrasi dan tepat sasaran sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan,” ujarnya.
Penulis & Editor: HA/RN