Kerawanan Dalam Tahapan Kampanye, Slamet: Panwascam Harus Fokus Pada Objek Pengawasan Peserta Pemilihan
|
Tilongkabila-Badan Pengawas Pemilihan Umum. Koordinator Divisi Pengawasan,Hubungan Masyarakat dan Hubungan antarlembaga Moh. Zain Slamet Baladraf,SH.,M.AP mengatakan Panwaslu Kecamatan harus fokus pada Objek Pengawasan terhadap tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilihan. hal ini disampaikan pada rapat koordinasi Pengawasan tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bone Bolango bertempat di Gedung LPMP Provinsi Gorontalo pada , selasa 29/9/2020.
\n\n\n\nPanwaslu kecamatan dalam melakukan pengawasan Kampanye di lapangan maka diharapkan untuk fokus pada objek pengawasan, diantaranya adalah penerapan protokol Covid-19,surat ijin kampanye,pembatasan dan kehadiran jumlah peserta kampanye serta muatan penyampaian dalam orasi kampanye dengan metode Tatap muka maupun pertemuan terbatas "ungkap Slamet.
\n\n\n\nlebih lanjut ia juga menekankan terkait dengan peta kerawanan, maka Panwascam tentu dituntut untuk melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait dalam upaya mencegah munculnya pelanggaran peserta pemilihan pada tahapan kampanye.
\n\n\n\nSelain itu slamet menjelaskan pentingnya berkoordinasi bersama Kepolisian terkait STTP, batasan jumlah peserta kampanye dan koordinasi kepada tim kampanye atau petugas kampanye sebelum dimulainya pelaksanaan kampanye," Pengawas berkoordinasi bersama Kepolisian setempat serta menyampaikan ketentuan dalam PKPU terkait hal-hal yang dilarang selama kampanye pertemuan terbatas/tatap muka berlangsung, hal ini dilakukan agar mencegah munculnya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan,"tegas dia.
\n\n\n\nPada rapat koordinasi yang dihadiri oleh Panwaslu kecamatan dan staf teknis sekretariat panwaslu Kecamatan tersebut, Slamet juga memberikan arahan mengenai Laporan hasil pengawasan, serta secara rinci membahas Perubahan dalam alur pelaksanaan tahapan kampanye yakni metode kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan penyebaran bahan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU 11 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU 4 Tahun 2017 serta PKPU 13 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
\n"