Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu Gandeng Pemkab Cegah Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah pada Tahapan Pemilu

yulianti laliyo

Ketua dan Anggota Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, S.Pd,. Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd dan Alti Mohamad, S.Pi,.SH,.MH bersama Kepala Sekretariat Arkan Karim saat Temui Bupati Bone Bolango, Drs. Ismet Mile,.MM di Ruang Kerjanya

Bone Bolango- 10 Juni 2026- Bawaslu Kabupaten Bone Bolango memanfaatkan pertemuan dengan Bupati Bone Bolango sebagai momentum memperkuat konsolidasi demokrasi menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango membahas pentingnya menjaga fasilitas pemerintah serta larangan penggunaan fasilitas pemerintah oleh peserta pemilu selama tahapan pemilu maupun pemilihan berlangsung.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, menegaskan bahwa fasilitas pemerintah merupakan sarana publik yang harus digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

“Fasilitas pemerintah dibangun oleh negara untuk melayani masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus dijaga agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan politik yang dapat menguntungkan pihak tertentu,” ujar Yulianti saat berdiskusi dengan Bupati Bone Bolango.

Menurutnya, kepatuhan terhadap larangan penggunaan fasilitas pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas dan keadilan penyelenggaraan pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bone Bolango menyatakan dukungannya terhadap upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Bone Bolango melalui kegiatan konsokidasi demokrasi. selanjutnya, drinya menilai fasilitas pemerintah memang harus dijaga dari berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk untuk kepentingan politik.

YULIANTI

Fasilitas pemerintah seperti gedung-gedung pemerintah daerah, sekolah, dan sarana publik lainnya harus dijaga agar fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak tercampur dengan kepentingan politik. Ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah dan kredibilitas pemerintahan,” kata Bupati.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad, mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Ia menjelaskan bahwa Undang_undang pemilu dan pemilihan telah mengatur larangan penggunaan fasilitas negara maupun fasilitas pemerintah dalam kegiatan politik dan kampanye, termasuk ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam memastikan seluruh fasilitas pemerintah tetap berada pada fungsi dan peruntukannya.

Menurut Sofyan, ketegasan kepala daerah akan menjadi contoh bagi seluruh jajaran pemerintahan dalam menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Menutup pertemuan, Bawaslu Bone Bolango berharap sinergi antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terus diperkuat, khususnya dalam melakukan upaya_upaya pencegahan.

Kolaborasi kedua lembaga tersebut diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam mencegah pelanggaran pemilu sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Bone Bolango.

Penulis: RSH

Editor: HA