Konsolidasi Demokrasi, Yulianti Laliyo Dorong Penguatan Kemitraan Bawaslu dan KPU
|
Bone Bolango – Dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Tahun 2029, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama KPU Kabupaten Bone Bolango pada Senin (15/6/2026) di Kantor KPU Bone Bolango. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu, khususnya dalam membahas efektivitas penegakan hukum pemilu pasca berakhirnya tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Diskusi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari mandat kelembagaan Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, pemetaan kerawanan, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan visi Bawaslu dalam Rencana Strategis Tahun 2025–2029 yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam memperkokoh demokrasi substansial melalui pengawasan pemilu yang berintegritas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Yulianti Laliyo, menyampaikan bahwa KPU Bone Bolango merupakan mitra strategis Bawaslu dalam mewujudkan penegakan hukum pemilu yang efektif, profesional, dan berkeadilan. Menurutnya, hubungan kelembagaan antara Bawaslu dan KPU tidak hanya berlangsung pada saat tahapan pemilu, tetapi juga mencakup pelaksanaan fungsi pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga tindak lanjut atas rekomendasi dan putusan yang dikeluarkan Bawaslu.
Dalam forum tersebut, isu utama yang menjadi pembahasan adalah efektivitas penegakan hukum pemilu, terutama terkait mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilu, pelaksanaan rekomendasi Bawaslu, serta tindak lanjut putusan penyelesaian sengketa proses pemilu oleh penyelenggara pemilu. Pembahasan ini dinilai penting untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yulianti menjelaskan bahwa KPU memiliki peran penting dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi maupun putusan penyelesaian sengketa proses pemilu yang telah memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Lebih lanjut, peserta diskusi juga membahas berbagai pengalaman dalam penanganan pelanggaran pada tahapan pemilu sebelumnya. Sejumlah tantangan yang pernah dihadapi dalam pelaksanaan rekomendasi dan putusan terkait pelanggaran administrasi menjadi bahan evaluasi bersama guna memperkuat mekanisme koordinasi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum pemilu pada masa mendatang.
Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Bone Bolango menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung proses penegakan hukum pemilu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. KPU juga menegaskan kesiapannya untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang tertib, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Selain itu, KPU Bone Bolango menegaskan bahwa lembaganya senantiasa berpegang teguh pada asas-asas penyelenggaraan pemilu. Sepanjang terdapat kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang, baik melalui rekomendasi hasil penanganan pelanggaran maupun putusan penyelesaian sengketa proses pemilu, KPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap tegaknya demokrasi dan supremasi hukum pemilu.
Melalui kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Bone Bolango berharap dapat memperkuat kemitraan strategis antarpenyelenggara pemilu. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung terciptanya sistem penegakan hukum pemilu yang lebih efektif, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, serta menjadi fondasi kuat dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 yang berkualitas dan berintegritas.
Penulis & Editor: HA