Konsolidasi Demokrasi: Yulianti Laliyo Tegaskan Tempat Ibadah Harus Steril dari Kepentingan Politik
|
Bone Bolango – 20 Mei 2026 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran Pemilu melalui pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi di luar tahapan Pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi kelembagaan untuk membangun kesadaran publik sekaligus memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
Pada Selasa (19/5/2026), Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Yulianti Laliyo, melaksanakan diskusi konsolidasi demokrasi bersama kelompok Majelis Al-Husna di Desa Ayula Tinelo, Kecamatan Bulango Selatan. Dalam kegiatan tersebut, isu utama yang dibahas adalah larangan penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye politik, yang dinilai masih menjadi salah satu potensi kerawanan dalam pelaksanaan demokrasi.
Diskusi berlangsung dialogis dengan melibatkan kelompok ibu-ibu Majelis Al-Husna. Dalam forum itu, peserta menyampaikan pandangan bahwa masjid dan seluruh tempat ibadah harus dijaga sebagai ruang suci untuk beribadah dan pembinaan umat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis yang berpotensi memecah persatuan masyarakat.
Sejumlah peserta juga berharap aturan mengenai larangan kampanye di tempat ibadah dapat diperkuat secara lebih tegas, termasuk terhadap aktivitas politik yang dikemas dalam bentuk pemberian bantuan atau kegiatan sosial lain yang berpotensi memengaruhi pilihan masyarakat pada masa tahapan Pemilu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Yulianti Laliyo menegaskan bahwa secara normatif Undang-Undang Pemilu telah mengatur secara jelas larangan penggunaan fasilitas tempat ibadah untuk kegiatan kampanye. Menurutnya, aturan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap netralitas ruang publik yang memiliki nilai sosial dan spiritual bagi masyarakat.
“Tempat ibadah harus dijaga marwah dan kesuciannya. Undang-Undang telah mengatur secara tegas larangan penggunaan fasilitas tempat ibadah untuk kampanye, termasuk sanksi bagi pihak yang melanggar. Ini penting untuk memastikan demokrasi berjalan sehat tanpa mencederai nilai-nilai keagamaan,” tegas Yulianti.
Dalam kesempatan itu, Yulianti juga mengajak masyarakat untuk aktif menjadi bagian dari pengawasan partisipatif dengan menyampaikan informasi atau laporan kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran, termasuk aktivitas kampanye di tempat ibadah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga integritas Pemilu dan mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis & Editor: HA