Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi: Yuyun Bangun Kesadaran Netralitas ASN Melalui Dialog Bersama Guru SMK Negeri 1 Bulango Selatan

yulianti laliyo

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd bersama Kasubag, Saipul, SH dan Staf saat melakukan Konsolidasi Demokrasi dengan Guru SMK Negeri 1 Bulango Selatan

Bone Bolango, 7 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran Pemilu melalui pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu. Kali ini, kegiatan difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melibatkan guru-guru ASN di SMK Negeri 1 Bulango Selatan.

Kegiatan yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yulianti Laliyo, tersebut menjadi bagian dari implementasi Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan Pemilu di luar tahapan.

Diskusi berlangsung secara interaktif dan diikuti oleh 12 orang guru ASN. Dalam kegiatan tersebut, peserta diajak membahas berbagai potensi kerawanan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN serta pentingnya menjaga profesionalisme dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Yulianti Laliyo menjelaskan bahwa isu netralitas ASN masih menjadi salah satu persoalan yang kerap ditemukan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Bentuk pelanggaran umumnya berupa keberpihakan kepada peserta atau pasangan calon tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Netralitas ASN bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari etika profesi sebagai aparatur negara. Setiap ASN harus mampu menjaga integritas dan profesionalisme dengan tidak menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada peserta Pemilu maupun Pemilihan," ujar Yulianti.

Ia menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan melakukan tindakan yang mengarahkan, memerintahkan, memengaruhi, ataupun mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran netralitas ASN, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat memenuhi unsur tindak pidana Pemilu atau tindak pidana Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

YULIANTI
Suasana Konsolidasi Demoktasi di SMK Negeri 1 Bulango Selatan

Selama diskusi berlangsung, sejumlah peserta menyampaikan bahwa menjaga netralitas di lingkungan sosial dan kedinasan memiliki tantangan tersendiri. Hubungan kekeluargaan, pertemanan, hingga hubungan antara atasan dan bawahan kerap menimbulkan persepsi keberpihakan meskipun tidak disertai dukungan secara langsung.

Menanggapi hal tersebut, Yulianti mengingatkan bahwa setiap ASN harus meningkatkan kehati-hatian dalam bersikap, berinteraksi, maupun menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan kesan berpihak kepada peserta Pemilu.

"Hubungan sosial dan kekeluargaan memang tidak dapat dihindari, namun ASN harus mampu membedakan antara hubungan pribadi dengan tanggung jawab sebagai aparatur negara. Integritas ASN akan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas," tegasnya.

Menurut Yulianti, pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi merupakan strategi pencegahan yang terus dilakukan Bawaslu untuk membangun kesadaran hukum serta memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga demokrasi. Melalui pendekatan dialogis dan edukatif, Bawaslu berharap lahir pemahaman yang sama mengenai pentingnya netralitas ASN sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dalam memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan pendidik, guna menciptakan iklim demokrasi yang sehat, partisipatif, dan bebas dari praktik pelanggaran menjelang penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.

Penulis & Editor: HA